KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sektor pertambangan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak dinamika industri tambang.
Sekretaris Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan PHK, tetapi juga menyiapkan skema lanjutan agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan dan pekerjaan baru.
Menurutnya, salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah mengarahkan tenaga kerja terdampak untuk memperoleh akses kemitraan dengan dunia usaha maupun mengikuti program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.
“Sehingga kita bisa menyelesaikan satu per satu nantinya dampak dari PHK sektor pertambangan. Kita harus mengarahkan ini seperti apa, apakah dengan kemitraan dengan dunia usaha, menjadi pemilik usaha mandiri melalui pemberdayaan, atau perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat,” ujar Dendy pada Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding sektor lainnya karena sangat bergantung pada kondisi pasar, regulasi, dan ketersediaan sumber daya alam. Oleh sebab itu, perubahan kondisi usaha dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja.
Menurutnya, para pekerja yang selama ini berkecimpung di industri pertambangan sebenarnya telah memahami bahwa sektor tersebut memiliki tingkat dinamika yang tinggi, termasuk kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja sewaktu-waktu.
Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk mulai memperkuat program pemberdayaan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja agar mereka memiliki alternatif pekerjaan ketika terjadi perubahan situasi di sektor tambang.
“Nah ini langkah-langkah yang kita lakukan, karena bisa dipastikan dan pasti dari karyawan atau tenaga kerja lokal yang bekerja di pertambangan sadar bahwa ketika mereka sudah melangkah menjadi pekerja di sektor pertambangan, ke depannya bisa saja terjadi PHK,” katanya.
Selain itu, Disnakertrans juga mencermati perubahan-perubahan kebijakan yang memengaruhi aktivitas perusahaan tambang. Kebijakan tersebut sering kali berdampak pada naik turunnya kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
Menurutnya, kondisi di sektor pertambangan dapat berubah dalam waktu singkat. Pada satu periode bisa terjadi PHK, namun pada periode berikutnya perusahaan kembali membuka rekrutmen tenaga kerja baru sesuai kebutuhan operasional.
“Karena memang kebijakan-kebijakan di sektor pertambangan itu sangat dinamis dan mengikuti berbagai faktor yang memengaruhi kegiatan usaha mereka,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap aktivitas perusahaan dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
“Karena dampak yang paling besar dirasakan justru di kabupaten dan kota yang mayoritas tenaga kerja lokalnya bekerja di sektor pertambangan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










