Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:34 WIB

DLH Kutim Melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Proyek Pembangunan Pelabuhan

Pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan

Pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Usai sepekan melayangkan aduan dugaan pelanggaran lingkungan akibat proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui surat bernomor: B-766/2227/DLH-PPKLH/XI/2023. Melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur dan Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) untuk melakukan verifikasi lapangan.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (5/12/2023), siang, di Pelabuhan Sangatta dan Tambak Ikan Bandeng yang dikelola Burhan (54). Saat menyisir terusan yang dikelilingi ekosistem mangrove, Analis Pengamanan Lingkungan DLH, Zainuddin, mengakui ranting pohon bekas pembersihan lahan banyak dijumpai pada area tersebut.

“Terus ada tumpukan ranting (dan) ada tumpukan galian lumpur,” ungkap Zainuddin usai berkeliling di dua lokasi yang sudah dilakukan verifikasi.

Menurutnya, Ranting dan lumpur yang menumpuk dapat menjadi pemicu atas munculnya masalah lingkungan hidup, terutama ketika pasang surut air laut. Kemudian saat berada di Tambak Ikan Bandeng, diketahui jarak dengan aktivitas pembersihan lahan relatif jauh.

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan APBD 2025 Sebesar 12 Triliun, Pemkab Ingin Dapat Bagian yang Adil

“Cuma namanya aliran air itu, kan, bisa ke mana-mana, … tembus ke mana tidak ada yang menghalangi,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dirinya melakukan pengujian power of Hydrogen (pH) di luar pintu air tambak, hasilnya yakni 7. Dengan kata lain, nilai pH tersebut menunjukkan kualitas air yang normal. Ia juga mengobservasi setiap sudut tambak dan menyebut dampak proyek pembangunan Pelabuhan Sangatta belum terlalu tampak di sana.

Kendati demikian ia tak menampik apabila mutu air sesudah terpapar dengan kandungan tertentu bakal mengalami perubahan. Pembuktian pun memerlukan pengujian lebih jauh di laboratorium, terutama yang terkait dengan ikan bandeng.

Kondisi ikan milik Burhan, tambahnya, kini masih bisa diselamatkan di tengah potensi masalah lingkungan dengan memasang jaring ke sejumlah titik. Jaringan itu dipasang untuk menangkal masuknya kotoran bekas pembersihan lahan berupa ranting ke tambak.

Baca Juga :  DBH Kukar Sektor Sawit Digunakan Bangun Jalan Perkebunan Milik Masyarakat

“Itu adalah proses awal yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menanggulangi dan minimalisir, supaya dampak yang bakal terjadi tidak terjadi, ya,” sebutnya.

Di samping itu, lumpur dan ranting yang menumpuk di kawasan proyek telah ditegaskan pihaknya agar pelaksana pembangunan dalam hal ini PT SAC Nusantara (SACNA), segera mengatasi tumpukan kotoran. Entah diangkut lalu dipindahkan jauh dari area pembersihan lahan, menimbun atau menyediakan sebuah lokasi terpusat sebagai tempat pembuangan sampah.

“Tetap harus diamankan (kotoran hasil pembersihan lahan) supaya tidak sampai tercemar,” tutupnya.  (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Expo Erau Adat Kutai 2025 Resmi Ditutup, Perputaran Ekonomi Mencapai Rp2 Miliar

Pemerintah

Dukung IKN di Kaltim, Ahli Waris Tiga Pilar Kesultanan Kutai Bawa Air dan Tanah untuk Kendi Nusantara

Advertorial

Disdikbud Kukar Minta Guru Pendidikan Jasmani dan Olahraga Sesuaikan Jenjang

Advertorial

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pemkab Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Advertorial

Bupati Ingin Seluruh Kecamatan di Kukar Memiliki Masjid Besar Sebagai Pusat Ibadah Umat Islam

Advertorial

Perkuat Pengawasan dan Legislasi, DPRD Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kukar

Hukum - Kriminal

Forkopimda Kaltim Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Tahun 2024 Pemkab Kutim Akan Menggelar Expo UMKM Secara Berkala