KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kanal penanggulangan banjir di Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (8/8/2025).
Rapat ini digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan proyek yang mangkrak selam belasan tahun. RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar, yang didampingi Anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endianto, M. Hidayat, dan Safruddin.
Selain itu, turut serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Kepala Desa Muara Badak Ulu Ruslan Efendi, serta masyarakat terdampak.
Ahmad Yani mengungkapkan, kanal banjir itu mulai dikerjakan pada 2012–2013. Sayangnya, hingga kini proyek tersebut tidak pernah rampung.
Menurutnya, kendala utama terletak pada pembebasan lahan. Sebagian warga sudah mendapat ganti rugi, namun sebagian lain belum. Bahkan ada lahan yang sudah digarap untuk proyek, tetapi pemiliknya sama sekali belum menerima pembayaran.
“Nilainya mencapai sekitar Rp8 miliar. Angka sebesar itu tentu menjadi masalah serius yang wajib segera dituntaskan,” tegas Ahmad Yani.
Ia menyebutkan, Dinas PU sebelumnya berjanji menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan melalui APBD Perubahan. Namun karena kondisi keuangan daerah mengalami defisit, alokasi anggaran sulit direalisasikan tahun ini.
“Kalau tidak memungkinkan masuk APBD Perubahan 2025, maka harus dipastikan masuk dalam APBD murni 2026. Jangan lagi ditunda, karena ini sudah terlalu lama,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya desain ulang kanal, karena kondisi lapangan saat ini diperkirakan sudah banyak berubah sehingga perencanaan awal tidak lagi relevan.
Menurutnya, desain baru harus menyesuaikan dengan situasi banjir terkini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau tidak diselesaikan, kanal yang ada justru bisa memperparah banjir karena tidak berfungsi maksimal. Maka pembangunannya harus dituntaskan,” jelasnya.
DPRD Kukar, berkomitmen mengawal penyelesaian masalah ini. Ia meminta Dinas PU melakukan inventarisasi ulang lahan warga terdampak, serta memastikan proses ganti rugi berjalan adil dan transparan.
“Tujuan utama kita adalah memastikan masyarakat merasakan manfaat nyata dari proyek ini. Kanal harus menjadi solusi banjir, bukan menambah beban warga,” tutupnya. (adv/dprd/kukar)










