KUTAI KARTENAGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, pada Rabu (27/9/2023). Agendanya, penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) berasal dari inisiatif DPRD Kukar.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang juga turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili Sekkab Kukar, Sunggono.
Pada rapat tersebut ada empat buah Rancangan Perda yang telah disampaikan. Pertama, Rancangan Perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kedua, Rancangan Perda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Ketiga, Rancangan Perda tentang perubahan ke dua (2) atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terakhir, rancangan Perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, empat buah Rancangan Perda yang disampaikan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yang digarap oleh Bapemperda DPRD Kukar.
“Dengan terkabulnya rencana pembahasan empat buah raperda ini adalah bagian dari kinerja DPRD yang dianggap bisa diselesaikan dan berhasil. Sehingga, tidak ada tunggakan kami di Propemperda tahun 2023,” kata Ahmda Yani.
Empat buah Rancangan Perda yang disampaikan itu dianggap penting dan sangat mendesak untuk disahkan, karena Rancangan Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pertama, Rancangan Perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda tersebut berkaitan dengan akhlak, moral dan falsafah negara. Sehingga, wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas dengan dilindungi oleh Perda.
Kemudian Rancangan Perda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. Ketika perda ini terbit, maka para pekerja rentan yang kurang mendapatkan perhatian bisa terlindungi dengan aturan yang jelas.
Selanjutnya perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaman masyarakat. Direvisinya Perda ini diantaranya untuk mengatur bangunan-bangunan yang berdiri di atas trotoar, pasar yang semrawut, pertambangan dan sektor perkebunan. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
Terakhir yang berkaitan dengan RPIK tahun 2020-2040. Perda ini sangat penting disahkan lantaran para investor yang telah masuk di Kukar produk hukumnya dinilai belum sepenuhnya tertata dengan baik. Khususnya, yang berkaitan dengan kawasan industrinya.
“Kawasan industrinya itu masih belum teratur terata dengan baik. Sehingga, melalui raperda RPIK ini kita mempunyai kejelasan pembangunan industri ke depan, yaitu pembangunan berbasis industrialisasi di Kukar,” tutupnya. (adv)