Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:52 WIB

Pendaftaran Online PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Resmi Dibuka

Emi Rosana Saleh - Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar

Emi Rosana Saleh - Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025 melalui sistem online sudah resmi dibuka. Pendaftaraan PPDB secara online ini bisa dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id.

Disampaikan oleh Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh pada Jumat (21/6/2024). Pihaknya meminta kepada sekolah agar tidak perlu khawatir tak kebagian peserta didik yang  akan mendaftar ke sekolah.

“Selama masyarakat memandang sekolah tersebut yang terbaik untuk anaknya, pastinya mereka akan mendaftarkan anaknya ke sekolah itu,” kata Emi.

Dirinya menjelaskan pendaftaran PPDB online ini dibagi menjadi dua tahap, pertama ada tahap afirmasi yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024. Peserta didik yang memilih mendaftar lewat tahap afirmasi ini bisa memilih jalur prestasi menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga :  SDN 002 Tenggarong Ramaikan Expo Erau 2024, Tampilkan Sejumlah Prestasi yang Diraih

“Setelah itu ada tahap hasil pengumuman pendaftaran di 24 Juni 2024,” jelas Emi.

Kemudian, bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya, mereka bisa langsung melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi pada 24-26 Juni 2024.

Sementara tahap kedua ada tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Setelah melakukan pendaftaran peserta akan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

“Untuk peserta yang diterima, dapat mendaftar ulang di tanggal 1-2 Juli 2024, setelah itu pihak sekolah akan melaporan hasilnya dari sekolah ke Disdikbud pada 6 Juli 2024,” ucapnya.

Adapun persentase pada pelaksanaan PPDB yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, lima persen jalur perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi SMP. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekretaris DPRD Kukar Pastikan Anggota yang Maju Pilkada Masih Berproses Ajukan Pengunduran Diri

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Khatam Al-Quran, Tingkatkan Spiritualitas dan Kebersamaan

Advertorial

Pembangunan Desa di Kukar Menoreh Hasil, IDM Meningkat 0,776 Persen

Advertorial

Satpol PP dan BPBD Kukar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanggulangan Bencana di Daerah

Advertorial

DPRD Kutim Sedang Melakukan Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Advertorial

Pemdes Tuana Tuha Utamakan Kebutuhan Dasar Warga dengan Memenuhi Aliran Listrik dan Air Bersih

Advertorial

KFBN 2024 Sukses Digelar, Prioritaskan Penampilan Seni Budaya Lokal dan Nusantara Nasional

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Peran Aktif Pemerintah Perluas Pasar Bagi Petani Lokal