KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapan terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar untuk menindaklanjuti surat dari Poktan Bina Warga. Ruang Hearing DPRD Kutim, pada Senin (10/06/2024).
Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Turut hadir pula perwakilan dari Poktan Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agusriansya Ridwan menekankan pentingnya perlindungan sosiologis dan filosofis dalam konstitusi.
“Di dalam konstitusi, misalnya Pasal 33, memang negara itu boleh mengeluarkan izin kepada korporasi manapun untuk mengelola sumber daya alam ini,” ungkapnya.
“Tetapi poinnya jelas, kalau dalam Pasal 33 ayat 3, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memang dikuasai oleh negara,” lanjutnya.
Anggota Komisi D itu menegaskan, bahwa penguasaan tersebut harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Artinya, jika ada eksploitasi yang menyebabkan masalah bagi rakyat, hal itu harus segera diminimalisir atau diselesaikan tanpa berdebat panjang dalam persoalan yuridis,” tegasnya.
Selain itu, Agusriansya juga menyoroti pentingnya solusi yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus ingat, tujuan utama pengelolaan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
“Jadi, jika ada konflik seperti ini, kita harus mencari solusi yang mengedepankan kepentingan rakyat,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)