KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Menggelar Rapat Paripurna ke-30, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (11/7/2024).
Agenda Paripurna ke-30 tersebut, tentang Laporan Panitia Khusus DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturann Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.
Agenda Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan turut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, serta sejumlah Anggota DPRD Kutim.
Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan Rapat Paripurna ke-30 masa Persidangan ke-lll Tahun sidang 2023-2024 dengan acara persetujuan bersama antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim.
“Persetujuan bersama Bupati Kutim dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan Paripurna tersebut merupakan laporan pertanggunjawaban keuangan daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD Kutim yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datan.
“Dalam prosesnya khusus bersama OPD yang terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang peranggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” ungkapnya. (adv/dprd/kutim)