Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 12:38 WIB

DPRD Kutim Sedang Melakukan Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Anggota DPRD, Yan, mengungkapkan bahwa Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelas Yan saat ditemui awak media belum lama ini.

Pembahasan Raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Melakukan Perbaikan Jalan Antar Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang

Menurut Yan, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini.

Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” katanya.

Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam penyusunan Raperda, DPRD juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Buka Bulan Bhakti Gotong Royong di Kukar

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Akses Jalan Penghubung Sebulu-Tenggarong Seberang di Desa Embalut Sedang Direncanakan

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Ayo Sehat Fest Dalam Rangka Memeriahkan Peringatan HKN ke-59

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan Triwulan IV 2024

Pemerintah

Kejari Kukar dan Puskesmas Rapak Mahang Menjalin Kerjasama Dalam Pencegahan Stunting

Advertorial

Kepala Dinkes Kukar Jabarkan Kewenangan Prioritas Penanganan Stunting

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Melakukan Safari Subuh Sekaligus Melepas Jemaah Haji Asal Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Buka Pelatihan Basic Operator yang Dilaksanakan Distransnaker

Advertorial

Konflik Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Ditengahi DPRD Kutim