Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 12:38 WIB

DPRD Kutim Sedang Melakukan Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Anggota DPRD, Yan, mengungkapkan bahwa Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelas Yan saat ditemui awak media belum lama ini.

Pembahasan Raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Jelaskan Soal Pinjaman ke Bankaltimtara

Menurut Yan, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini.

Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” katanya.

Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam penyusunan Raperda, DPRD juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Wabup Kukar Dialog Bersama Pelaku UMKM Sangasanga

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dengarkan Persoalan Langsung dari Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Lakukan Reses di Loa Ipuh Darat

Pemerintah

7 Perusahaan Turut Berpartisipasi Membantu Pembangunan Taman Kota di Tenggarong

Ekonomi

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Sebut Anggaran IKN Segera Cair

Advertorial

Fraksi AKB DPRD Kutim Soroti Alokasi Anggaran Daerah

Ekonomi

Upaya Pembenahan Data Terus Dilakukan Diskop UKM Kukar, 40.761 UMKM Masih Dalam Tahap Verifikasi

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Berikan Penjelasan Terkait Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Minimnya Pemanfaatan Terminal

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri HUT ke-2 MPP, Dorong Peningkatan SDM Berikan Pelayanan