Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 18:06 WIB

DPRD Kutim Setujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Mulyana- Anggota DPRD Kutai Timur

Mulyana- Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Hal ini disampaikan oleh Hj. Mulyana yang disaksikan oleh 29 anggota dewan, ketua DPRD, Jimmy, Wakil Ketua 2, Prayunita utami dan PJS Bupati yang dalam hal itu diwakili oleh sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang berkesenmpata hadir.

Dalam penyampaiannya, Mulyana menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya dalam sidang, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Sektor Pertanian Sebagai Sumber Pendapata Utama Daerah

Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.

“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut mengatakan, Raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, dan telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.

Baca Juga :  Pokdarwis Desa Pela Ikuti Pelatihan dari Kemeparekraf, Pasarkan Destinasi Wisata Secara Digital

“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” katanya.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegasnya.

Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini, terutama kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan Raperda ini,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Apel Peringatan Hardiknas 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Serap Usulan Konstituen Saat Reses, Semua Penyampaian dari Masyarakat Priortas Baginya

Advertorial

DPRD Kukar Belum Menentukan Agenda Penetapan Ketua Definitif

Advertorial

Akses Jalan Masih Terbatas, Pemerintah Kecamatan Tabang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Pesta Laut Pesisir, Diharapkan Tarik Minat Wisatawan

Advertorial

Ketua DPRD Sebut Expo HUT ke-24 Kutai Timur Sebagai Informasi Kinerja Pemerintah ke Masyarakat

Advertorial

Topang Perekonomian, Mayoritas Warga Desa Batu Batu Mengelola Lahan Sawit Sendiri

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh