Home / Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WIB

Gaji ke-13 ASN Kukar Cair, BPKAD Pastikan Proses Bertahap Pekan Ini

Sukotjo - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara (istimewa)

Sukotjo - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketersediaan dana terpenuhi, termasuk masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  Pjs Bupati Kukar Menghadiri Rakor Kelancaran Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Ia menjelaskan, proses pencairan baru dapat dilaksanakan setelah dana transfer dari pemerintah pusat tersedia. DAU untuk bulan Juni diketahui telah masuk ke kas daerah pada 29 Mei 2026.

Selain faktor ketersediaan dana, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.

Salah satunya adalah perhitungan final yang dilakukan oleh PT Taspen terkait besaran penerimaan, termasuk komponen pajak dan potongan lainnya.

“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan final berikut dengan pajak dan potongan lainnya,” katanya.

Sukotjo mengungkapkan, laporan akhir dari petugas yang menangani proses penggajian ke-13 untuk Kabupaten Kukar uga baru rampung pada Selasa (02/06/2026), sehingga pembayaran baru dapat direalisasikan mulai hari berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Ratusan ASN dan Penyerahan SK Puluhan PPPK

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, BPKAD telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar segera mengajukan proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai dibayarkan pada Rabu, 3 Juni 2026 dan telah dikoordinasikan kepada seluruh SKPD untuk proses penagihannya,” ungkapnya.

Ia optimistis proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat berkat penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring yang telah diterapkan di lingkungan Pemkab Kukar.

Melalui sistem tersebut, proses administrasi pencairan dinilai lebih efisien sehingga dana dapat segera masuk ke rekening para ASN setelah dokumen persyaratan diproses.

“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Kesiapan Disdikbud Dalam Pelaksanaan SPMB 2025/2026

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri FGD KAK Bahas Isu Strategis Terkait IKN Bersama Stafsus Presiden

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Maksimalkan Kerja Dewan

Advertorial

Terhambatnya Program Sapras di Sejumlah Sekolah di Kutim Dapat Sorotan Anggota DPRD

Advertorial

Menjelang Akhir Tahun 2025, OPD di Kukar Berupaya Memaksimalkan Realisasi Kegiatan

Advertorial

Bupati Kukar Minta Kepala Desa Manfaatkan Anggaran Desa Untuk Mengendalikan Inflasi

Advertorial

Wabup Kukar Buka Peringatan HUT ke-44 Kelurahan Sarijaya

Advertorial

Dukung Pengembangan Pickleball, Ketua DPRD Kukar Fokus Bangun SDM Lewat Olahraga