Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 11 Juni 2023 - 10:02 WIB

DPRD Kaltim Melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Sabtu (10/6/2023). Terdapat 200 Pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang termuat pada draf raperda tersebut.

Adapun narasumber pada uji publik tersebut yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menjelaskan kelima bab tersebut yakni umum, Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Kemudian, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Baca Juga :  Tunjang Transportasi Air, Dishub Kukar Bangun 1 Dermaga Baru dan Tingkatkan 13 Lainnya

Ia menjelaskan sebelum uji publik, pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga  konsultasi ke kementerian terkait.

“Pansus berharap dengan dihadiri sejumlah SKPD dan perwakilan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, diharapkan pansus akan benyak menerima masukan dan saran dari uji publik ini,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan dalam menyusun peraturan daerah, DPRD senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diujipublikan ini, merupakan peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi kendala-kendala dari dinamika perkembangan pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, khususnya masalah akuntansi yang situasi tertentu akan menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Dapat Anggaran Tambahan, Dinas PU Kukar Targetkan Realisasi Kegiatan Capai 100 Persen

“Seperti implemetasi Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang merupakan kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan pada pengelolaan keuangan negara saat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah menampakkan hasil yang baik dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan tanggung jawab otonomi daerah.

“Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini. Pendapat dan masukan dari masyarakat yang telah dilalui akan menambah kesempurnaan dan kualitas dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam perancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pembekalan Penguatan Bagi Calon Peserta PPG Tingkat PAUD

Advertorial

DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

Advertorial

SDN 002 Tenggarong Tampilkan Hasil Kreativitas dan Prestasi Siswa Dalam Expo Sekolah

Advertorial

Sekda Kukar Melaunching KKPD yang Terinspirasi dari Progam Kukar Idaman

Advertorial

Fraksi Golkar DPRD Kutim Meminta Pemkab Segera Melakukan Pembahasan dan Persetujuan RAPBD 2025

Pemerintah

Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP, Terkait Sarana Pra Sarana Sekolah di Samboja

Advertorial

Pemkab Kukar Menerima Kunjungan Tim BPKP Kaltim, Membahas Tata Kelola IKN

Advertorial

Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Disabiltas