Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 11 Juni 2023 - 10:02 WIB

DPRD Kaltim Melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Sabtu (10/6/2023). Terdapat 200 Pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang termuat pada draf raperda tersebut.

Adapun narasumber pada uji publik tersebut yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menjelaskan kelima bab tersebut yakni umum, Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Kemudian, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Baca Juga :  SMPN 2 Tenggarong Batasi Jajanan Kemasan Diperjual Belikan di Sekolah

Ia menjelaskan sebelum uji publik, pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga  konsultasi ke kementerian terkait.

“Pansus berharap dengan dihadiri sejumlah SKPD dan perwakilan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, diharapkan pansus akan benyak menerima masukan dan saran dari uji publik ini,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan dalam menyusun peraturan daerah, DPRD senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diujipublikan ini, merupakan peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi kendala-kendala dari dinamika perkembangan pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, khususnya masalah akuntansi yang situasi tertentu akan menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Peningkatan Infrastruktur Jalan Pertanian Turut Jadi Fokus Dinas PU Kukar

“Seperti implemetasi Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang merupakan kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan pada pengelolaan keuangan negara saat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah menampakkan hasil yang baik dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan tanggung jawab otonomi daerah.

“Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini. Pendapat dan masukan dari masyarakat yang telah dilalui akan menambah kesempurnaan dan kualitas dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam perancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Monitoring Pelaksanaan PPDB 2023 di SMAN 2 Tenggarong

Infrastruktur

Desa Sedulang Belum Mendukung Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kebutuhan Infrastruktur Dasar Dinilai Lebih Mendesak

Pemerintah

Timur Tengah Kondusif, 267 Jemaah Haji Kukar Siap Berangkat Bulan Mei

Pemerintah

Pemkab Kukar Memperkuat Komitmen Penerapan Satu Data Indonesia Melalui Forum Satu Data Daerah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dukung Peternak Domba Dapat Ruang Mengembangkan Usahanya

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang Menyasar Siswa Tingkat SMP

Advertorial

Puluhan Atlet dari Sejumlah Kecamatan di Kukar Ikuti Kejurkab Tenis Meja 2024

Advertorial

Konsultasi Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pansus DPRD Kaltim Kunjungi MPR RI