Home / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan penjelasan terkait kebijakan bagi pegawai di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Menurut Aulia, kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan sistem pemberian penghargaan terhadap kinerja pegawai, khususnya di sektor layanan kesehatan yang memiliki mekanisme penghasilan tambahan tersendiri melalui jasa pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema TPP terdapat dua komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. Kedua komponen tersebut adalah disiplin kerja serta kinerja pegawai yang dinilai secara berkala.

“Dalam TPP sendiri ada dua komponen, yaitu komponen disiplin dan komponen kinerja, biasanya komposisinya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin,” jelas Aulia Pbeberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Sekda Kutim Tegaskan Tidak Ada yang Menghilangkan Program yang Telah Disusun di APBD

Di sisi lain, pada rumah sakit, puskesmas, maupun unit layanan BLUD terdapat komponen yang disebut jasa pelayanan. Komponen ini pada dasarnya juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tenaga kesehatan dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena memiliki dasar penilaian yang sama, yakni berbasis kinerja, pemerintah daerah menilai kedua komponen tersebut tidak dapat diberikan secara bersamaan kepada pegawai.

Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah karena dianggap sebagai pembayaran ganda atas kinerja yang sama.

“Karena sama-sama berbasis kinerja, maka tidak bisa diberikan secara bersamaan. Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka akan terjadi pembayaran ganda,” ujarnya.

Baca Juga :  Eroh Berame Festival Wisata Kuliner Meriahkan Rangkaian HUT ke-214 Kota Bangun Ulu

Menurutnya bahwa pemerintah daerah berupaya menghindari potensi temuan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada kewajiban pengembalian anggaran.

Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil adalah memberikan pilihan kepada pegawai BLUD untuk menentukan apakah akan menerima TPP atau jasa pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kita hindari adalah ketika nanti diaudit oleh BPK dan dinilai terjadi pembayaran ganda sehingga harus dikembalikan,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, semua hak pegawai akan tetap kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DKP Kukar Wacanakan Bangun SPBN di Pesisir, Sebagai Upaya Meminimalisir Kelangkaan Solar Bagi Nelayan

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Perayaan May Day

Advertorial

Wabup Kutim Intruksikan Pimpinan OPD Wajib Hadir Berikan Informasi Kepada Masyarakat Melalui Podcast Garapan Diskominfo Staper

Pemerintah

Kukar Semakin Maju, Kerja Nyata Edi Damansyah Diakui Akademisi

Advertorial

Desa Jembayan Menggelar Erau Pelas Benua Pemarangan 2023, Asisten III Setkab Kukar Hadiri Acara Pembukaan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyampaikan Pandangan Fraksi Demokrat

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Hadiri Rakernas APKASI XVI 2024

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Kutim Melakukan Kunjungan Studi Tiru ke Yogyakarta