Home / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan penjelasan terkait kebijakan bagi pegawai di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Menurut Aulia, kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan sistem pemberian penghargaan terhadap kinerja pegawai, khususnya di sektor layanan kesehatan yang memiliki mekanisme penghasilan tambahan tersendiri melalui jasa pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema TPP terdapat dua komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. Kedua komponen tersebut adalah disiplin kerja serta kinerja pegawai yang dinilai secara berkala.

“Dalam TPP sendiri ada dua komponen, yaitu komponen disiplin dan komponen kinerja, biasanya komposisinya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin,” jelas Aulia Pbeberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Penilaian SPMB Jalur Prestasi di SMPN 1 Tenggarong Tuai Sorotan

Di sisi lain, pada rumah sakit, puskesmas, maupun unit layanan BLUD terdapat komponen yang disebut jasa pelayanan. Komponen ini pada dasarnya juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tenaga kesehatan dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena memiliki dasar penilaian yang sama, yakni berbasis kinerja, pemerintah daerah menilai kedua komponen tersebut tidak dapat diberikan secara bersamaan kepada pegawai.

Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah karena dianggap sebagai pembayaran ganda atas kinerja yang sama.

“Karena sama-sama berbasis kinerja, maka tidak bisa diberikan secara bersamaan. Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka akan terjadi pembayaran ganda,” ujarnya.

Baca Juga :  MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Menurutnya bahwa pemerintah daerah berupaya menghindari potensi temuan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada kewajiban pengembalian anggaran.

Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil adalah memberikan pilihan kepada pegawai BLUD untuk menentukan apakah akan menerima TPP atau jasa pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kita hindari adalah ketika nanti diaudit oleh BPK dan dinilai terjadi pembayaran ganda sehingga harus dikembalikan,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, semua hak pegawai akan tetap kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar Istighotsah Kubro di Desa Bukit Raya

Pemerintah

Pastikan Pelayanan di Tingkat Desa Terus Berjalan, Bupati Kukar Melantik Pj Kades Jonggon Desa dan PAW Anggota BPD

Infrastruktur

Jembatan Kutai Kartanegara Bergetar Saat Kendaraan Melintas, Perlu Segera Dilakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tekankan Peningkatan Infrastruktur Jalan di Kota Balikpapan Sebagai Penyangga IKN

Pemerintah

Pemkab Kukar Raih Penghargaan Beruntun, Bukti Kerja Keras Edi-Rendi dan Jajaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Minta Perusahaan Pertambangan Harus Bisa Membawa Dampak Positif Bagi Warga

Pemerintah

Sekda Sebut Generasi Milenial, Z dan X Menjadi Harapan Besar Bagi Masyarakat Kaltim

Ekonomi

Elpiji 3 Kilogram di Tenggarong Langka, Harga Eceran Tembus Rp45 Ribu