Home / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:06 WIB

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan penjelasan terkait kebijakan bagi pegawai di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau jasa pelayanan.

Menurut Aulia, kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan sistem pemberian penghargaan terhadap kinerja pegawai, khususnya di sektor layanan kesehatan yang memiliki mekanisme penghasilan tambahan tersendiri melalui jasa pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema TPP terdapat dua komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. Kedua komponen tersebut adalah disiplin kerja serta kinerja pegawai yang dinilai secara berkala.

“Dalam TPP sendiri ada dua komponen, yaitu komponen disiplin dan komponen kinerja, biasanya komposisinya sekitar 60 persen untuk kinerja dan 40 persen untuk disiplin,” jelas Aulia Pbeberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN, Bupati Kukar Tekankan Konsistensi Pembangunan Pendidikan

Di sisi lain, pada rumah sakit, puskesmas, maupun unit layanan BLUD terdapat komponen yang disebut jasa pelayanan. Komponen ini pada dasarnya juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tenaga kesehatan dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena memiliki dasar penilaian yang sama, yakni berbasis kinerja, pemerintah daerah menilai kedua komponen tersebut tidak dapat diberikan secara bersamaan kepada pegawai.

Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah karena dianggap sebagai pembayaran ganda atas kinerja yang sama.

“Karena sama-sama berbasis kinerja, maka tidak bisa diberikan secara bersamaan. Jika TPP dan jasa pelayanan diberikan sekaligus, maka akan terjadi pembayaran ganda,” ujarnya.

Baca Juga :  UMKM Raup Omzet Hingga Rp400 Juta pada Acara Pesta Laut Pesisir Nusantara

Menurutnya bahwa pemerintah daerah berupaya menghindari potensi temuan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada kewajiban pengembalian anggaran.

Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil adalah memberikan pilihan kepada pegawai BLUD untuk menentukan apakah akan menerima TPP atau jasa pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang kita hindari adalah ketika nanti diaudit oleh BPK dan dinilai terjadi pembayaran ganda sehingga harus dikembalikan,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, semua hak pegawai akan tetap kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Komunikasi Legislatif Bersama Mitra Kerja

Bisnis

Pemkab Kukar Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Jelaskan Soal Pinjaman ke Bankaltimtara

Advertorial

Pemkab Kukar Akan Salurkan Bantuan Bagi Poklahsar dan Pokdakan

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Advertorial

Peringati HUT ke-52 HKG PKK, Pemkab Kukar Ikuti Gerakan Tanam Cabai Serentak

Advertorial

Bupati Kukar Melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Meminta Pemprov Mempercepat Pengerjaan Proyek Infrastruktur Strategis

Infrastruktur

Bupati Kukar Meresmikan Gedung Posyandu Melati 2 Desa Embalut