KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah penyelamatan dan penertiban aset daerah yang selama ini masih bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Kerja sama tersebut dibahas dalam agenda penandatanganan kerja sama antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, pada Kamis (20/8/2026).
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Khususnya, pendampingan terhadap kegiatan strategis di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026.
“Termasuk juga nanti pada saat Erau, itu kami akan melakukan pendampingan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain pendampingan terhadap kegiatan pemerintahan, Kejari Kukar juga akan membantu Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menginventarisasi aset milik daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa seizin pemerintah daerah.
Aji menyebut, kerja sama tersebut nantinya dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk pelayanan dan pertimbangan hukum yang dibutuhkan Pemkab Kukar.
“Kami akan coba menginventarisir aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga yang tanpa seizin dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, mengungkapkan persoalan aset daerah di Kukar tidak hanya berkaitan dengan penguasaan oleh pihak lain, tetapi juga aset-aset lama yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan maupun pencatatan yang lengkap.
Menurutnya, terdapat aset yang secara fisik masih ada, namun tidak memiliki nilai tercatat maupun dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan kendaraan.
“Pada waktu kita mau bersihkan aset-aset itu, ternyata pihak DJKN selalu menanyakan alasnya apa. Kalau misalnya mobil, BPKB-nya mana, itu enggak ada di kita,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kendaraan lama yang sebelumnya berada di lingkungan perkantoran Pemkab Kukar. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi dasar pencatatannya tidak lagi jelas dan dokumen kepemilikannya tidak ditemukan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BPKAD menggandeng Kejari Kukar, terutama setelah adanya struktur yang menangani penyelamatan aset di lingkungan Kejaksaan.
Sukotjo berharap, melalui kerja sama tersebut, aset yang secara faktual diketahui sebagai milik Pemkab Kukar tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena kayak ambulans misalnya, enggak mungkin kalau bukan aset kita. Tapi sudah rongsok, enggak ada catatannya, enggak ada bukti kepemilikannya dan sebagainya. Nah, yang kayak gitu-gitu mau kita tertibkan,” katanya.
Sukotjo menjelaskan, kerja sama yang telah dibangun tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui sejumlah tahapan. Setelah nota kesepahaman atau MOU antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar, akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kukar kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan diharapkan dapat terlibat dalam proses penyelamatan aset, termasuk membantu proses penilaian dan tindak lanjut terhadap aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap.
“Setelah MOU-nya ada, Pemkab Kukar sama Kejaksaan sudah ada MOU-nya, ini ditindaklanjuti dengan PKS. Nanti ada SKK, surat kuasa khusus dari Pak Bupati kepada Kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait jumlah aset yang bermasalah, Sukotjo mengatakan BPKAD saat ini masih melakukan inventarisasi bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Pendataan tersebut salah satunya difokuskan pada aset dengan kondisi rusak berat.
Aset rusak berat nantinya akan dikategorikan menjadi dua kelompok, yakni aset yang masih memiliki bukti kepemilikan dan aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan.
“Ini lagi dalam proses inventarisasi sama teman-teman. Jadi sekarang ini BPKAD bersama dengan seluruh OPD bekerja berkolaborasi untuk melakukan pendataan aset rusak berat,” jelasnya.
Menurut Sukotjo, aset rusak berat yang tidak memiliki bukti kepemilikan menjadi salah satu fokus kerja sama dengan Kejari Kukar. Aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelamatan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penertiban aset tersebut dapat memperbaiki neraca aset Pemkab Kukar, mengurangi potensi temuan dalam laporan keuangan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah apabila aset yang sudah tidak digunakan dapat dilelang sesuai prosedur.
“Harapannya agar neraca aset Pemkab Kukar sehat, juga bisa menambah PAD-nya Pemkab Kukar, penjualan aset-aset yang sudah tidak bertuan, tidak ada nilainya dan sebagainya,” tutupnya. (ltf/fdl)









