KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMPNi 1 Tenggarong menjadi sorotan setelah seorang orang tua calon peserta didik mempertanyakan mekanisme penilaian yang digunakan dalam proses seleksi. Keluhan tersebut muncul usai anaknya yang berstatus peringkat pertama di sekolah asal dinyatakan tidak lolos.
Orang tua calon peserta didik, Didi Tasidi, mengaku heran lantaran anaknya yang merupakan lulusan SD Negeri 006 Tenggarong Seberang, Desa Loa Lepu, gagal diterima melalui jalur prestasi.
Menurutnya, hasil seleksi memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar penilaian yang menghasilkan skor akhir setiap peserta.
“Anak saya merupakan murid ranking pertama di sekolahnya, kemudian kami mendaftar melalui jalur prestasi di SMP Negeri 1, tetapi tidak lolos,” katanya, pada Selasa (30/6/2026).
Ia menilai perlu ada keterbukaan mengenai komponen penilaian yang digunakan dalam sistem SPMB. Menurutnya, pada laman pengumuman hanya ditampilkan skor akhir peserta tanpa penjelasan mengenai asal-usul nilai tersebut, apakah berasal dari nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi nonakademik, atau gabungan dari seluruh indikator.
Selain itu, Didi juga mengaku mengalami kendala saat hendak mencabut berkas pendaftaran setelah anaknya dinyatakan tidak lolos. Ia mengatakan fitur pencabutan berkas pada sistem tidak dapat diakses sehingga menghambat proses pendaftaran ke sekolah lain yang juga dilakukan secara daring.
“Kami meminta transparansi dari panitia dan Dinas Pendidikan. Di sistem hanya muncul nama pendaftar dan nilai akhirnya, tetapi tidak dijelaskan angka itu berasal dari mana,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni, menjelaskan bahwa jalur prestasi memiliki kuota sebesar 30 persen dengan total daya tampung sekolah atau sebanyak 102 peserta didik untuk jalur prestasi.
Seluruh peserta, baik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, mengikuti seleksi dalam satu jalur tanpa pembagian kuota masing-masing.
Imam mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam sistem, di antaranya nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta dokumen pendukung berupa sertifikat prestasi dengan tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.
“Di sana ada sertifikat hasil lomba dengan tingkatannya masing-masing, kemudian ada nilai rapor dan juga TKA. Semua itu menjadi satu kesatuan sampai menghasilkan nilai akhir. Peserta dapat mengunggah prestasi akademik, nonakademik, maupun keduanya sesuai bukti yang dimiliki,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa konsep penilaian jalur prestasi memang menggabungkan aspek akademik dan nonakademik.
Menurutnya, peserta dengan nilai akademik tinggi dapat saja berada di bawah peserta lain apabila terdapat kombinasi prestasi nonakademik yang memberikan tambahan skor.
Ia juga menjelaskan bahwa pencabutan berkas tetap dapat dilakukan dengan mendatangi panitia SPMB di sekolah tujuan. Selain itu, pelaksanaan seleksi melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan, serta Diskominfo sebagai pengelola sistem sehingga seluruh proses dilakukan secara bersama-sama.
“Ke depan mekanisme ini akan menjadi bahan evaluasi. Kami akan mengkaji kemungkinan pemisahan porsi jalur prestasi akademik dan nonakademik agar kompetisinya lebih proporsional. Yang jelas, pelaksanaan SPMB dilakukan secara terbuka, melibatkan sekolah, Dinas Pendidikan, dan Diskominfo, serta dipantau KPK dan Kementerian PANRB agar prosesnya transparan dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkasnya. (ltf/fdl)










