KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar), Martina Yulianti mengungkapakan pembagian kewenangan dalam penanganan dan pencegahan intervensi stunting yang dimulai dari pembagian kewenangan kabupaten, camat hingga desa/kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Martina Yulianti saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Stunting dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah yang dihadiri para perangkat daerah OPD, serta camat, kades dan lurah se-Kukar, pada Rabu (3/5/2023).
Dijelaskan Yuli diawali dengan pembagian kewenangan kabupaten yakni Menetapkan desa/kelurahan lokus secara tahunan. Menyusun kebijakan daerah tentang pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan desa terutama terkait pendanaan. Memastikan perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan untuk pendataan dan intervensi teralokasi dengan baik.
Memperbaiki kualitas layanan yang dilakukan oleh OPD dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan agar dapat melakukan sesuai dengan yang diharapkan. Mengkoordinasikan unsur kecamatan dan pemerintahan desa/kelurahan dalam menyelenggarakan intervensi prioritas, terutama dalam mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
Mensinergikan semua program/kegiatan dan sumber daya yang dimiliki oleh organisasi perangkat daerah di kabupaten agar bergerak secara konvergen ke desa/kelurahan lokus.
Kemudian kewenangan kecamatan yakni melakukan koordinasi intervensi pencegahan stunting dipimpin oleh Camat selaku koordinator wilayah. Memfasilitasi pertemuan secara berkala (pertriwulan) dengan aparat tingkat kecamatan, tingkat desa, dan masyarakat untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas kemajuan intervensi penurunan stunting di wilayahnya. Memberikan dukungan dalam melaksanakan pemantauan dan verifikasi data dan melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan di desa/kelurahan.
“Melaporkan secara berkala (pertriwulan) upaya yang telah dilakukan dalam rangka percepatan pencegahan stunting di wilayahnya kepada Bupati melalui Tim TP2S Kabupaten,” katanya.
Adapun kewenangan Kepala desa/kelurahan dalam penanganan stunting yakni Memastikan bahwa semua sasaran Keluarga 1000 Harapan di wilayahnya telah terdata sesuai dengan tingkat pemenuhan layanan yang di miliki. Melakukan sinkronisasi dalam perencanaan dan penganggaran program/kegiatan pembangunan desa /kelurahan untuk pendataan dan intervensi terhadap keluarga 1000 Harapan di wilayahnya.
“Desa dan kelurahan memastikan setiap sasaran Keluarga 1000 Harapan menerima dan memanfaatkan paket layanan intervensi sensitif dan spesifik,” ujarnya.
Selain itu, memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran Keluarga 1000 Harapan serta terus-menerus mengoordinasikan pendataan sasaran dan pemutakhiran data secara rutin.
“Inilah kewenangan dalam kolaborasi penanganan stunting di Kukar mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan bersama-sama melakukan aksi penanganan dan pencegahan stunting,” tutupnya. (adv)