KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong penyelesaian persoalan status dan rencana pemanfaatan lahan eks tambang PT Mega Prima Persada (MPP) di Kecamatan Loa Kulu yang masih berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDA).
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan kedua perusahaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar, pada Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas persoalan lahan pascatambang atau pengakhiran kegiatan pertambangan PT MPP yang bersinggungan dengan status HGU PT BDA, sehingga diperlukan penyelarasan kepentingan agar pemanfaatan lahan ke depan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menurut Ahmad Yani, persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan perusahaan pertambangan dan pemegang HGU, mengingat keduanya memiliki aktivitas serta tanggung jawab yang berbeda terhadap lahan tersebut.
Ia menjelaskan, PT MPP menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sementara itu, HGU PT BDA berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan perkebunan. Kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar, terutama setelah lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan telah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
“Karena PT Mega Prima Persada itu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ESDM. Sementara HGU juga kan intinya disuruh berkebun. Tapi kebun kan sudah ditambang. Oleh karena itu, yang ada adalah bagaimana menikahkan kepentingan antara PT Mega Prima Persada dengan PT Budi Duta Agro Makmur,” ujarnya.
Selain persoalan status lahan, DPRD Kukar turut menyoroti pentingnya pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, termasuk kewajiban plasma sebesar 20 persen atau penerapan pola kemitraan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menilai, penyelesaian melalui pola kemitraan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kepentingan kedua perusahaan.
Dengan demikian, pemanfaatan lahan pascatambang tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi dan status penguasaan lahan, tetapi juga mempertimbangkan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Loa Kulu.
Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut perlu mendapatkan manfaat dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah mereka. Karena itu, DPRD berupaya mendorong agar penyelesaian persoalan lahan dapat diarahkan pada kerja sama yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Artinya, supaya pembangunan kita di Kutai Kartanegara, terkhusus di Loa Kulu, masyarakat kita di sana bisa sejahtera dari kerja sama kedua perusahaan ini,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan kepentingan salah satu pihak.
Status HGU dan kewajiban pascatambang harus dibahas secara menyeluruh, terutama karena lahan tersebut nantinya berkaitan dengan rencana penyerahan dan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.
DPRD Kukar berencana melanjutkan pembahasan melalui RDP berikutnya dengan mengundang instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, termasuk Kementerian ESDM.
Pelibatan pemerintah pusat dinilai penting agar persoalan pascatambang dan status HGU dapat ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani berharap rapat lanjutan yang direncanakan berlangsung pekan depan dapat melibatkan lebih banyak pihak terkait. Dengan pembahasan yang lebih luas, DPRD Kukar ingin mendorong penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan perusahaan, kepastian pemanfaatan lahan, serta hak dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Loa Kulu.
“Kalau perlu dengan kementerian, ya Kementerian ESDM, karena di situ adalah pascatambang, pascapenutupan tambang yang tentu harus betul-betul diselesaikan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










