Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Pembayaran Utang Tak Boleh Kesampingkan Gaji Pegawai

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui prosedur administrasi yang lengkap.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa secara prinsip pembayaran utang tersebut sebenarnya dapat langsung dilakukan.

Namun karena adanya ketentuan hukum yang harus dipatuhi, maka proses pembayaran wajib didahului dengan kelengkapan administrasi, salah satunya melalui review oleh Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

“Opsi pembayaran ini kan melengkapi berkas, karena sebenarnya bisa langsung dibayarkan, tetapi sesuai peraturan perundang-undangan harus direview dulu oleh Inspektorat,” ujarnya (06/01/2026).

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Menurutnya bahwa pemerintah kabupaten juga perlu menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan utang pihak ketiga.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, klaim utang tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kukar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

DPRD Kukar siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut, termasuk dengan menyetujui pembayaran mendahului APBD Perubahan, melakukan penyesuaian Peraturan Bupati, serta memanfaatkan kas daerah yang tersedia sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Klaim utang itu tentu akan disampaikan kepada DPRD, dan kami pasti menyetujui mendahului APBD Perubahan, silakan dilakukan perubahan Perbup dan juga menggunakan kas yang ada untuk membayar pihak ketiga,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Minta Pemkab Realisasikan Seragam Gratis Bagi Pelajar

Meski demikian, Ahmad Yani mengingatkan bahwa kebijakan pembayaran utang tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan kewajiban lain yang bersifat mendasar.

Salah satu prioritas utama yang harus tetap dijaga adalah pemenuhan hak-hak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pembayaran utang silakan dilakukan, tetapi jangan sampai mengesampingkan pembayaran gaji pegawai karena itu menyangkut hak ASN dan P3K kita, dan hal tersebut harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Fasilitasi Santri Dapat Ijasah Melalui Program Cap Jempol

Infrastruktur

Gubernur Kaltim Resmikan RSUD Korpri Aji Muhammad Salehuddin II, Nilai Total Kontrak Sebesar Rp66,102 Miliar

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Fasilitas dan Kualitas Pendidikan di Sangkulirang Masih Minim

Advertorial

Tersisa 94 Peserta, Rekrutmen Pendekar Idaman 2023 Memasuki Tahapan Tes Wawancara

Advertorial

KPU Kukar Menggalar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 552.469

Advertorial

Peringati HKN ke-60, Dinas Kesehatan Kutim Menggelar Kegiatan GERMAS dan Bakti Sosial

Advertorial

Agar Prosesi Belimbur Berjalan Lancar dan Kondusif, Satpol PP Kukar akan Turunkan 120 Personil Pengamanan

Advertorial

Kepala Diskominfo Menghadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kukar Periode 2024-2027