Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 17:07 WIB

DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui pembentukan 8 desa baru melalui Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani itu didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemkab Kukar.

Baca Juga :  Festival Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil Upaya Menjaga Tradisi dan Budaya

Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dasar dan percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi anggaran. Perlu disiapkan dana desa, alokasi dana desa, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga diminta untuk segera menyiapkan dukungan anggaran pada tahun 2026.

Menurutnya, kesiapan fiskal menjadi hal penting agar proses pembentukan pemerintahan desa baru dapat berjalan tanpa kendala, baik secara administrasi maupun keuangan.

“Intinya, setelah penetapan dilakukan, maka penganggaran harus mengikuti. Kami berharap delapan desa baru ini sudah masuk dalam perencanaan APBD 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Anggana Sudah Melakukan Persiapan Agar Prosesi Mengulur Naga Berjalan Lancar

Adapun delapan desa baru yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi, Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), dan Desa Mangkurawang Darat (Kecamatan Tenggarong).

Persetujuan tersebut menandai komitmen DPRD Kukar dalam memperkuat struktur pemerintahan desa serta memastikan pembangunan dapat dirasakan lebih merata hingga ke pelosok daerah. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Potensi Batu Bara Menipis, Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Maksimalkan Sektor Pertanian

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dukung Program Wi-Fi Gratis untuk Sekolah dan Desa

Ekonomi

Wabup Rendi Solihin Ajak Masyarakat Tiru Desa Muara Siran Dalam Hal Pelestarian Lingkungan

Advertorial

Serapan Anggaran 2023 di Dinas PU Kukar Ditargetkan Capai 90 Persen

Olahraga dan Kesehatan

Jadwal Porprov Kaltim 2026 Diprediksi Bergeser, Dispora Kukar Nyatakan Kesiapannya Capai 70 Persen

Advertorial

SMKN 2 Sebulu Buka Jurusan Perkopian, Dispora Kukar Berkomitmen Berikan Dukungan

Advertorial

Bupati Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Ratusan ASN dan Penyerahan SK Puluhan PPPK

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana