Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 17:07 WIB

DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui pembentukan 8 desa baru melalui Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani itu didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemkab Kukar.

Baca Juga :  RT Bisa Usulkan Pengadaan HP Android Melalui Program Rp50 Juta

Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dasar dan percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi anggaran. Perlu disiapkan dana desa, alokasi dana desa, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga diminta untuk segera menyiapkan dukungan anggaran pada tahun 2026.

Menurutnya, kesiapan fiskal menjadi hal penting agar proses pembentukan pemerintahan desa baru dapat berjalan tanpa kendala, baik secara administrasi maupun keuangan.

“Intinya, setelah penetapan dilakukan, maka penganggaran harus mengikuti. Kami berharap delapan desa baru ini sudah masuk dalam perencanaan APBD 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Harapkan Tenaga Pendidik Optimalkan Kapasitas Diri Sebagai Upaya Tingkatkan Mutu

Adapun delapan desa baru yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi, Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), dan Desa Mangkurawang Darat (Kecamatan Tenggarong).

Persetujuan tersebut menandai komitmen DPRD Kukar dalam memperkuat struktur pemerintahan desa serta memastikan pembangunan dapat dirasakan lebih merata hingga ke pelosok daerah. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Kabupaten Mahulu untuk Tidak Golput pada PSU Pilkada

Advertorial

Berbekal Pengalaman Sebagai Aktivis Lingkungan, Anggota DPRD Kutim Jadi Pematari Dalam Seminar Kehutanan

Ekonomi

Tokoh Pemuda Kubar Frederick Edwin Menyalurkan 6,7 Ton Beras Kepada Warga di Kecamatan Mook Manar Bulatn

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Ketersediaan Air Bersih di Kaliorang dan Sangkulirang

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Usulkan Program Gratispol Ditingkatkan Jadi Perda

Advertorial

Diskominfo Staper Kutim Gelar Bimtek Pengelolaan Infrastruktur TIK

Advertorial

Tingginya Kasus Gondongan di Kutim, Dinas Kesehatan Berupaya Tangani Lonjakan

Advertorial

DPRD Kutim Bahas Potensi Pendapatan dari KUA-PPAS Talam Rapat Banggar