Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 17:07 WIB

DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui pembentukan 8 desa baru melalui Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani itu didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemkab Kukar.

Baca Juga :  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dasar dan percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi anggaran. Perlu disiapkan dana desa, alokasi dana desa, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga diminta untuk segera menyiapkan dukungan anggaran pada tahun 2026.

Menurutnya, kesiapan fiskal menjadi hal penting agar proses pembentukan pemerintahan desa baru dapat berjalan tanpa kendala, baik secara administrasi maupun keuangan.

“Intinya, setelah penetapan dilakukan, maka penganggaran harus mengikuti. Kami berharap delapan desa baru ini sudah masuk dalam perencanaan APBD 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelurahan Maluhu Ajukan Permohonan Pembangunan Kantor Baru Pasca Kebakaran

Adapun delapan desa baru yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi, Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), dan Desa Mangkurawang Darat (Kecamatan Tenggarong).

Persetujuan tersebut menandai komitmen DPRD Kukar dalam memperkuat struktur pemerintahan desa serta memastikan pembangunan dapat dirasakan lebih merata hingga ke pelosok daerah. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pemenang PSU Pilkada Kukar

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Pengisian Jabatan Kepala OPD yang Masih Kosong Segera Dilaksanakan

Politik

SMSI Kukar Resmi Terbentuk, Angga Triandi Terpilih Sebagai Ketua

Pemerintah

Milad ke-32 MAN 2 Tenggarong Jadi Momentum Penguatan Sekolah Ramah Anak

Advertorial

DP3A Kukar Menggelar Rakor Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dan PPRG

Advertorial

Gedung Kantor Kelurahan Loa Ipuh Dinilai Tidak Lagi Representatif, Pembangunan Gedung Baru Diusulkan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Sangkulirang Masih Terbatas

Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Program MBG dan Inovasi Pangan Desa