Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 17:07 WIB

DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Transisi Pemerintahan Disiapkan Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Pengesahan 8 Desa Baru

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui pembentukan 8 desa baru melalui Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani itu didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Pemerintah Kabupaten.

Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedesaan.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemkab Kukar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tanggapi Terkait Proyek Jalan Rantau Pulung

Ia menegaskan, keputusan tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dasar dan percepatan pemerataan pembangunan.

“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu pemerintah daerah harus siap dengan konsekuensi anggaran. Perlu disiapkan dana desa, alokasi dana desa, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga diminta untuk segera menyiapkan dukungan anggaran pada tahun 2026.

Menurutnya, kesiapan fiskal menjadi hal penting agar proses pembentukan pemerintahan desa baru dapat berjalan tanpa kendala, baik secara administrasi maupun keuangan.

“Intinya, setelah penetapan dilakukan, maka penganggaran harus mengikuti. Kami berharap delapan desa baru ini sudah masuk dalam perencanaan APBD 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  Diskominfo Kukar Menggelar Halal Bihalal Setelah Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

Adapun delapan desa baru yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi, Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), dan Desa Mangkurawang Darat (Kecamatan Tenggarong).

Persetujuan tersebut menandai komitmen DPRD Kukar dalam memperkuat struktur pemerintahan desa serta memastikan pembangunan dapat dirasakan lebih merata hingga ke pelosok daerah. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman

Pemerintah

Bupati Kukar Melapas 167 Jemaah Haji dari Kloter 5

Advertorial

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Advertorial

Wabup Sebut Pemkab Kutim Konsen Terhadap Pembinaan Atlet

Advertorial

Perayaan HUT ke-55 Kelurahan Maluhu Resmi Dibuka Sekda Kukar

Pemerintah

Ngapeh Hambat : Birokrasi dan ASN Kunci Keberhasilan “Kukar IDAMAN”

Advertorial

Plt Camat Kota Bangun Apresiasi Kunjungan Menteri LHK ke Desa Pela, Dukung Pelestarian Pesut Mahakam

Advertorial

TP PKK Tenggarong Optimis Menang Lomba Pada Ajang HKG Tingkat Kabupaten