Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 19:16 WIB

Ketua DPRD Kutim Berikan Penjelasan Terkait Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan penjelasan tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Saat ditemui di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni mengungkapkan bahwa salah satu perda yang disosialisasikan adalah Perda Pengarusutamaan Gender yang ditempatkan di Sangkulirang.

“Perda gender itu di Sangkulirang,” ujar Joni kepada media.

Menurut Joni, pemilihan Sangkulirang sebagai lokasi sosialisasi perda gender didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan gender di wilayah tersebut.

“Kita ingin mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Sangkulirang. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harap masyarakat lebih memahami pentingnya kesetaraan gender,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kukar Menggelar RDP Mencari Solusi Terkait Ambruknya Jalan di Muara Jawa

Joni menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting.

“Keterlibatan masyarakat merupakan hal yang wajib karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyempurnakan perda ini,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan perbedaan proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan masa lalu.

 “Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.

Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, Joni berharap perda gender yang dihasilkan nanti benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kutim dan Bupati Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023

“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambahnya.

Proses ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih paham dan mendukung upaya kita dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” ujarnya.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengedukasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembuatan peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Prioritaskan Program 1.000 Guru Sarjana, Tahun 2023 Sasar 800 Tenaga Pendidik

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Terkait Aliran Listrik yang Belum Masuk Desa Senambah

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berikan Perhatian Serius Terhadap Fasilitas Umum

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Ngapeh Hambat, Evaluasi dan Optimalisasi Serapan Anggaran 2024

Advertorial

Kukar Memiliki Kandidat Sekolah Rujukan Google Terbanyak di Indonesia

Advertorial

DPRD Kutim Mengevaluasi Kinerja Pemerintah Melalui LKPJ Bupati Kutim 2023

Advertorial

Bupati Kukar Harap Peran KWT Bisa Optimal untuk Penguatan Pangan

Advertorial

Desa Mulawarman Dijadikan Sentra Peternakan Kambing, Pemkab Kukar Beri Bantuan ke Kelompok Tani