KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipul memberikan tanggapannya terkait kabar meningkatnya jumlah buruh perempuan yang dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat sedang hamil.
Menurut Yan Ipul, pihaknya masih dalam proses menyelidiki informasi tersebut karena baru menerima pemberitahuan sepihak. “Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” jelasnya, Senin (1/5/2024).
Lebih lanjut, Yan Ipul menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil. “Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan Ipul menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengimpitari kasus-kasus yang terjadi.
Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipul menjelaskan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.
“Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota butuh yang lain,” katanya.
Yan Ipul menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)