Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga terdampak Pembangunan Jalan

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, pada Kamis (12/6/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Pemdes Batuah Semarakkan Peringatan Kemerdekaan RI dengan Berbagai Lomba

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.

“Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.

Baca Juga :  Kecamatan Anggana Sudah Melakukan Persiapan Agar Prosesi Mengulur Naga Berjalan Lancar

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.

“Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian, demi percepatan proses ganti rugi,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Kukar Tegaskan Bahwa Peran Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sangat Vital Dalam Arah Pembangunan Daerah

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Meninjau Jalan Longsor di Kecamatan Sangasanga

Advertorial

Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa di Kukar

Pemerintah

Wagub Optimis Kaltim akan Menjadi Lumbung Pangan

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Peringatan Hardiknas

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Kebijakan Anggaran Bisa Tepat Sasaran

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Lomba Baca Tulis AL-Quran, Diikuti Puluhan Siswa SD dari 16 Kecamatan

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Jelaskan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kebakaran di Kecamatan Bengalon