Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga terdampak Pembangunan Jalan

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, pada Kamis (12/6/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Kukar Land Festival 2023 Terapkan Konser Ramah Lingkungan, Hingga Sediakan Area Khusus Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.

“Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Bangun Water Boom dan Perbaiki Sky Tower di Pulau Kumala

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.

“Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian, demi percepatan proses ganti rugi,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Saksikan Penandatanganan MoU PT Tunggang Parangan Perseroda dengan PT KBS

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Melepas Peserta TCRF 2024 yang Diinisiasi Dispar

Advertorial

Raih Peringkat 3 ADWI 2022, Pemkab Kukar akan Tambah Infrastruktur Wisata di Desa Pela

Advertorial

BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber, Sumbang PADes Jutaan Tiga Tahun Terakhir

Advertorial

Bupati Kukar Intruksikan Pengurus Cabor untuk Mencetak Atlet Muda Berprestasi

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pergantian Kurikulum Setiap Periode Kepemimpinan Menghambat Kualitas Pendidikan

Advertorial

Gerakan Etam Mengaji Terus Dijalankan, Bupati Kukar Resmikan TPQ di Desa Loa Pari

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Pimpin Upacara HUT ke-53 Korpri