Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga terdampak Pembangunan Jalan

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, pada Kamis (12/6/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Dekan FKIP Unikarta Nilai Wacana Bahasa Perancis Diajarkan di Sekolah Perlu Kajian Akademik

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.

“Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.

Baca Juga :  Dinkes Kutim Melakukan Studi Tiru Terkait Penanganan PTM dan TBS di Kota Padang Panjang

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.

“Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian, demi percepatan proses ganti rugi,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Gubernur Kaltim Resmikan RSUD Korpri Aji Muhammad Salehuddin II, Nilai Total Kontrak Sebesar Rp66,102 Miliar

Advertorial

Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil Resmi Dimulai

Advertorial

Wahana Waterboom Sedang Dibangun di Pulau Kumala, Pembenahan Objek Wisata Andalan Ini Terus Dilakukan

Politik

Silaturahmi dan Halal Bihalal, Anggota Komisi II DPRD Kukar Serap Aspirasi Warga Muara Jawa

Advertorial

BRIDA Kukar Melakukan Seminar Efektivitas Pengelolaan Sampah, 6 Kelurahan dan Desa Jadi Sampel Penelitian

Advertorial

Desa Rapak Lambur Jadikan Kebun Durian dan Lahan Pertanian Potensi Unggulan Lokal

Infrastruktur

Krisis Dokter di Tabang, Layanan Puskesmas Tetap Berjalan dengan Kerbatasan

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Investasi SDA yang Dapat Diperbarui, DPMPTSP Upayakan Kemudahan Pelayanan