KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, pada Kamis (12/6/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.
“Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.
“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.
“Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian, demi percepatan proses ganti rugi,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)










