Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga terdampak Pembangunan Jalan

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda, pada Kamis (12/6/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga :  Dispora Kukar Gandeng KNPI Sebagai Penggerak Pengembangan Pemuda Lintas Sektor

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum.

“Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Melakukan Perbaikan Jalan Antar Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.

“Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke kementerian, demi percepatan proses ganti rugi,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Penyegaran dan Penguatan Pelayanan Publik, 19 Pejabat Pemkab Kukar Dilantik

Advertorial

Wabup Kukar Rendi Solihin Meninjau Proyek Eks Perumahan Tanjung

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Gerakan Pramuka Berperan Aktif Membentuk Karakter Generasi Muda

Advertorial

Disperindag Kukar Menggelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Loa Kulu

Industri

Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Advertorial

Dispora Kukar Melakukan Perawatan Kawasan Stadion Aji Imbut Secara Menyeluruh

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga dan Fasilitas Pendidikan

Advertorial

Cari Bibit Potensial, Dispora Kukar Akan Melaksanakan Festival Sepak Bola Usia Dini