Home / Industri / Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Sosialisasi SK Bupati Kutai Kartanegara tentang tim udentifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan dan tanam tumbuh warga pada areal HGU PT Budiduta Agromakmur (Latif/Eksposisi)

Sosialisasi SK Bupati Kutai Kartanegara tentang tim udentifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan dan tanam tumbuh warga pada areal HGU PT Budiduta Agromakmur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara, Nomor 97/SK-Bup/HK/2026, tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur, pada Jumat (13/03/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menata penyelesaian persoalan lahan yang selama ini terjadi di kawasan lingkar HGU perusahaan tersebut. Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan diketahui telah berlangsung cukup lama.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan secara langsung kepada seluruh pihak terkait mengenai pembentukan tim identifikasi yang akan bekerja di lapangan.

Ia menjelaskan, persoalan lahan di lingkar HGU PT Budiduta Agromakmur merupakan masalah yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan langkah strategis agar dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim IKuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa

“Memang permasalahan lahan di kawasan ini sudah cukup lama dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan tim identifikasi juga merupakan tindak lanjut dari arahan berbagai pihak yang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Berdasarkan roadmap penyelesaian yang telah disusun, pemerintah daerah bersama pihak terkait sepakat membentuk tim identifikasi yang akan bekerja secara langsung di lapangan untuk melihat fakta yang sebenarnya.

“Tim identifikasi ini nantinya akan menjadi semacam wasit untuk memastikan setiap jengkal tanah itu miliknya siapa dan tanam tumbuh apa yang ada di atasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sindikat Curanmor Ditangkap, 45 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kukar

Ia menjelaskan, tim tersebut melibatkan berbagai unsur agar proses verifikasi berjalan objektif dan transparan. Unsur yang terlibat di antaranya perwakilan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan setempat, aparat kepolisian, TNI, serta pihak perusahaan.

Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, seluruh unsur yang ada di dalam tim akan bersama-sama melakukan pengecekan dan pembahasan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Dengan demikian, pemerintah daerah berharap persoalan yang selama ini terjadi dapat didudukkan secara jelas sehingga solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Harapan kita hak-hak warga masyarakat tetap terjaga, investasi tetap berjalan dengan baik, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar kawasan itu juga bisa terbangun dengan baik,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Implementasi Program Dedikasi Kukar Idaman, 799 Posyandu yang Dibangun Pemkab Kukar

Advertorial

Rakorda Diskominfo Kaltim, Pemkab Kukar Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan yang Modern dan Responsif

Bisnis

Disperindag Kukar Masih Mencari Pengelola Tangga Arung Square, Kolaborasi dengan Pedagang Jadi Solusi Sementara

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kebutuhan Dasar Masyarakat di Daerah Terjauh Banyak yang Belum Terpenuhi

Infrastruktur

Bupati Kukar Ajak Desa Se-Loa Kulu Perkuat Persatuan dan Kolaborasi Mendukung Pembangunan Daerah

Advertorial

Desa Perangat Direncakan Menjadi Lokasi Pengembangan Agrowisata dan Pusat Pelatihan Pertanian

Pemerintah

Wagub Optimis Kaltim akan Menjadi Lumbung Pangan

Advertorial

Bapemperda DPRD Kaltim Menunggu Kelengkapan Dokumen Pendukung Usulan Dua Raperda