Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:21 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP, Bahas Peningkatan Tunjangan PPPK

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  membahas peningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan pihaknya akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya.

“Kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” kata Salehuddin

Salehuddin menjelaskan, Disdikbud menyampaikan beberapa regulasi soal pemberian TPP daerah. Mulai dari nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat soal hak prerogatif dari kepala daerah.

“Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Harapkan UMKM di Kukar Dapat Manfaat Ekonomi Melalui Pesta Adat Erau 2022

Terkait kemampuan daerah soal kenaikan TPP PPPK,  ia menegaskan sebenarnya pemerintah mampu namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Terutama, ada banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi.

“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun harapan teman-teman PPPK  akan tetap diusulkan,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini DPRD Kaltim sudah memfasilitasi dan mendorong permohonan kenaikan TPP ASN guru PPPK, namun keputusan akhir ada pada eksekutif atau pemerintah .

Kenaikannya harus dilihat dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah, karena untuk menetapkan kenaikan ada konsekuensinya.

Baca Juga :  BPBD Kutim Menggelar Pelatihan TRC Multi Sektor dan Organisasi Kemasyarakatan

“Salah satu konsekuensinya, jika TPP PPPK guru dinaikkan, lalu  bagaimana dengan ASN lain bukan hanya PPPK guru saja, sebenarnya banyak yang lain seperti tenaga kesehatan (nakes)  maka hal ini menjadi pertimbangan,” katanya.

ia meminta, apabila nantinya pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK, agar dapat dilakukan proses kajian pada anggaran perubahan, dengan catatan jika keuangan daerah benar-benar memungkinkan.

Menurutnya, jika memungkinkan bisa dilakukan kajian kenapa tidak dilakukan pada anggaran perubahan, karena TPP melalui mekanisme anggaran daerah.

“Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ada komitmen sekaligus keputusan dari pemerintah provinsi,”  pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Mininjau Kebijakan Efisiensi Anggaran

Advertorial

Upacara Harkitnas 2024 Dipimpin Bupati Kukar

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Jembatan di Desa Rebaq Rinding

Olahraga dan Kesehatan

Ratusan Atlet Kukar Akan Berlaga di POPDA XVII Kaltim, Dispora Beri Dukungan Penuh

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Dorong Jajarannya Optimalkan Program Prioritas

Advertorial

Sekda Membuka Sosialisasi Program Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Melakukan Pemerataan Penyediaan Air Bersih di Seluruh Desa

Advertorial

Angka Stunting di Desa Lebak Cilong Turun 80 Persen, Berkat Intervensi Terpadu