Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:21 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP, Bahas Peningkatan Tunjangan PPPK

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  membahas peningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan pihaknya akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya.

“Kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” kata Salehuddin

Salehuddin menjelaskan, Disdikbud menyampaikan beberapa regulasi soal pemberian TPP daerah. Mulai dari nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat soal hak prerogatif dari kepala daerah.

“Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Penanganan Kemiskinan Ekstrim, PT GBU Menyerahkan Satu Unit Rumah Layak Huni Bagi Warga Kubar

Terkait kemampuan daerah soal kenaikan TPP PPPK,  ia menegaskan sebenarnya pemerintah mampu namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Terutama, ada banyak regulasi yang menjadi pertimbangan pemerintah provinsi.

“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, tapi di lain pihak ada beberapa aturan yang memang mengatur minimal jumlahnya. Namun harapan teman-teman PPPK  akan tetap diusulkan,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini DPRD Kaltim sudah memfasilitasi dan mendorong permohonan kenaikan TPP ASN guru PPPK, namun keputusan akhir ada pada eksekutif atau pemerintah .

Kenaikannya harus dilihat dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah, karena untuk menetapkan kenaikan ada konsekuensinya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berpartisipasi Aktif Dalam Pengelolaan Kearsipan, Fokus Penguatan Arsip Digital

“Salah satu konsekuensinya, jika TPP PPPK guru dinaikkan, lalu  bagaimana dengan ASN lain bukan hanya PPPK guru saja, sebenarnya banyak yang lain seperti tenaga kesehatan (nakes)  maka hal ini menjadi pertimbangan,” katanya.

ia meminta, apabila nantinya pemerintah menetapkan kenaikan TPP untuk PPPK, agar dapat dilakukan proses kajian pada anggaran perubahan, dengan catatan jika keuangan daerah benar-benar memungkinkan.

Menurutnya, jika memungkinkan bisa dilakukan kajian kenapa tidak dilakukan pada anggaran perubahan, karena TPP melalui mekanisme anggaran daerah.

“Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni. Semoga dalam waktu dekat ada komitmen sekaligus keputusan dari pemerintah provinsi,”  pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Raih Predikat Adiwiyata

Advertorial

Encik Wardani Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kaltim Melalui PAW

Advertorial

Pembangunan Rumah Sakit Muara Badak Progresnya Sudah 80 Persen

Advertorial

Tingkatkan Prestasi Bidang Non Akademik SDN 018 Tenggarong Aktif Bimbing Siswa Melalui Ekstrakulikuler

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Menghadiri Upacara Umat Hindu di Pura Payogan Agung Kutai

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Berikan Bonus Untuk Atlet Kukar yang Berprestasi di Porprov Kaltim

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Sementara Bacakan Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Advertorial

Sertijab Kepala Diarpus Kukar, Sekda Apresiasi Dedikasi Aji Lina Rodiah yang Sudah Purna Tugas