Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Lokasi SMAN 10 Samarinda

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (19/5/2025).

RDP ini membahas terkait lokasi SMAN 10 Samarinda. Yang hasilnya diputuskan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke lokasi awal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 64 K/TUN/2016. RDP yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Yayasan Melati, pihak sekolah, hingga organisasi masyarakat dan pendidikan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan putusan hukum tersebut. Ia mendorong pembentukan tim teknis untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib dan tidak mengganggu hak siswa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Soroti Terkait Ketersediaan Air Bersih di Kenyamukan

Pemprov harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan serius. Jangan sampai ada yang dirugikan, terutama para siswa,” tegas Hasanuddin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan lokasi di Samarinda Seberang. Menurutnya, lahan di Kampus A merupakan aset milik Pemprov dan saat ini tengah dipersiapkan untuk operasional sekolah.

“Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait kesiapan ruang kelas. Kami targetkan semua persiapan rampung dalam dua bulan ke depan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri juga menjelaskan bahwa gedung baru akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. Sementara lokasi saat ini, yakni Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo.

Dukungan terhadap keputusan tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang, Komnasdik, Dewan Pendidikan, dan perwakilan wali murid. Mereka mendesak Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan, terutama terkait skema PPDB dan kurikulum.

Baca Juga :  Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Separi III di Kecamatan Tenggarong Seberang

Berdasarkan hasil RDP, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung belajar di Kampus A Samarinda Seberang. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan masa pendidikan mereka di Kampus B.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan pihak sekolah mengikuti kebijakan pemerintah. Ia hanya berharap agar proses transisi tetap memperhatikan kualitas pembelajaran.

“Jumlah pendaftar untuk tahun ajaran baru sudah lebih dari seribu siswa dari berbagai daerah di Kaltim. Harus ada pengelolaan yang tepat agar mutu pendidikan tetap terjaga,” kata Fathur. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Ungkap Banyak Cagar Budaya di Kukar yang Dikelola Pihak Lain

Advertorial

SDN 005 Tenggarong Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh di Masjid Al Fajar Kelurahan Maluhu

Politik

Menari Bersama Rakyat, Aulia Bangun Koneksi Kultural di Tengah Kampanye PSU Kukar

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Melakukan Uji Petik di PPU dan Paser

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Advertorial

Kota Bangun Darat Jadi Tuan Rumah MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten Kukar, Sejumlah Persiapan Dilakukan

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Luncurkan Buku Berisi Perjalanan Hidup Berjudul Muda, Beda, Bertalenta