Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Lokasi SMAN 10 Samarinda

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (19/5/2025).

RDP ini membahas terkait lokasi SMAN 10 Samarinda. Yang hasilnya diputuskan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke lokasi awal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 64 K/TUN/2016. RDP yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Yayasan Melati, pihak sekolah, hingga organisasi masyarakat dan pendidikan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan putusan hukum tersebut. Ia mendorong pembentukan tim teknis untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib dan tidak mengganggu hak siswa.

Baca Juga :  Tagihan Orbit Gratispol Tuai Polemik, Pemprov Kaltim Pastikan Pemerintah Desa Tak Perlu Bayar

Pemprov harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan serius. Jangan sampai ada yang dirugikan, terutama para siswa,” tegas Hasanuddin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan lokasi di Samarinda Seberang. Menurutnya, lahan di Kampus A merupakan aset milik Pemprov dan saat ini tengah dipersiapkan untuk operasional sekolah.

“Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait kesiapan ruang kelas. Kami targetkan semua persiapan rampung dalam dua bulan ke depan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri juga menjelaskan bahwa gedung baru akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. Sementara lokasi saat ini, yakni Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo.

Dukungan terhadap keputusan tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang, Komnasdik, Dewan Pendidikan, dan perwakilan wali murid. Mereka mendesak Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan, terutama terkait skema PPDB dan kurikulum.

Baca Juga :  Realisasi PAD Pemkab Kukar Tahun 2024 Mencapai Rp800 Miliar

Berdasarkan hasil RDP, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung belajar di Kampus A Samarinda Seberang. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan masa pendidikan mereka di Kampus B.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan pihak sekolah mengikuti kebijakan pemerintah. Ia hanya berharap agar proses transisi tetap memperhatikan kualitas pembelajaran.

“Jumlah pendaftar untuk tahun ajaran baru sudah lebih dari seribu siswa dari berbagai daerah di Kaltim. Harus ada pengelolaan yang tepat agar mutu pendidikan tetap terjaga,” kata Fathur. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Permasalahan Ketersediaan Tabung Gas LPG

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Menggelar RDP Bersama Sejumlah OPD Membahas Laporan Capaian Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025

Pemerintah

Bupati Kukar Melapas 167 Jemaah Haji dari Kloter 5

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2024

Advertorial

Desa Batuah Kembangkan Agrowisata Perkebunan Elai, Tiga Varietas Buah Endemik khas Kalimantan Tersedia

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Apresiasi Penanganan Stunting yang Dilakukan Pemkab

Advertorial

Balibangda Kukar Menggelar Seminar Tentang Indeks Kebahagiaan Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pertambangan dan Tantangan Menciptakan Investasi Kondusif