Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Lokasi SMAN 10 Samarinda

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

RDP Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (19/5/2025).

RDP ini membahas terkait lokasi SMAN 10 Samarinda. Yang hasilnya diputuskan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke lokasi awal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 64 K/TUN/2016. RDP yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Yayasan Melati, pihak sekolah, hingga organisasi masyarakat dan pendidikan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan putusan hukum tersebut. Ia mendorong pembentukan tim teknis untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib dan tidak mengganggu hak siswa.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi ke-53 Kelurahan Maluhu Menggelar Festival Gebyar Maluhu Idamanku

Pemprov harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan serius. Jangan sampai ada yang dirugikan, terutama para siswa,” tegas Hasanuddin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan lokasi di Samarinda Seberang. Menurutnya, lahan di Kampus A merupakan aset milik Pemprov dan saat ini tengah dipersiapkan untuk operasional sekolah.

“Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait kesiapan ruang kelas. Kami targetkan semua persiapan rampung dalam dua bulan ke depan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri juga menjelaskan bahwa gedung baru akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. Sementara lokasi saat ini, yakni Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo.

Dukungan terhadap keputusan tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang, Komnasdik, Dewan Pendidikan, dan perwakilan wali murid. Mereka mendesak Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan, terutama terkait skema PPDB dan kurikulum.

Baca Juga :  OIKN Gelar AGRI Fest di Kukar, Libatkan Petani Samboja Sebagai Forum Belajar dan Promosi

Berdasarkan hasil RDP, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung belajar di Kampus A Samarinda Seberang. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan masa pendidikan mereka di Kampus B.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan pihak sekolah mengikuti kebijakan pemerintah. Ia hanya berharap agar proses transisi tetap memperhatikan kualitas pembelajaran.

“Jumlah pendaftar untuk tahun ajaran baru sudah lebih dari seribu siswa dari berbagai daerah di Kaltim. Harus ada pengelolaan yang tepat agar mutu pendidikan tetap terjaga,” kata Fathur. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Politik

Aliansi Tiga Ormas Peringatkan DPRD Kukar, Jangan Sampai Ada Aksi Jilid III

Politik

5 Dampak Positif Perkembangan Globalisasi di Bidang Politik

Pemerintah

Audiensi Besama Media, Bupati Kukar Komitmen Jalankan Pemerintahan yang Terbuka

Advertorial

Pemkot Bontang Belajar dari Pemkab Kukar Terkait Pemberian Dana Kredit Bunga Nol Persen Bagi Masyarakat

Advertorial

Bapemperda DPRD Kukar Sedang Malakukan Finalisasi Rancangan Perda Permudah Investasi Daerah

Advertorial

Disdikbud Kukar Siap Gelar Festival Apresiasi Seni dan Budaya

Politik

Pengurus DPC PDI Perjuangan Kukar Resmi Dilantik, Edi Damansyah Targetkan Raih Kursi Terbanyak DPRD Kukar

Advertorial

DKP Kukar akan Membangun TPI di 3 Kecamatan Pesisir