KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta pihak Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM telah membuahkan hasil berupa penyatuan pemahaman terhadap substansi Raperda tersebut.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ujar Rizali Hadi.
Rizali Hadi menegaskan bahwa persetujuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sebuah simbol dari kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran.
Menurutnya, keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dan tim penyusun yang bekerja keras agar Raperda ini bisa diselesaikan sesuai jadwal.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rizali.
Sebelum mencapai tahap persetujuan ini, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang menyeluruh.
Proses tersebut melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan yang dilakukan mencakup aspek legal drafting serta substansi materi, dengan harapan agar Raperda ini dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah Daerah bersama DPRD juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mudah diimplementasikan.
Dalam laporannya, Pansus DPRD menyampaikan bahwa seluruh masukan, saran, dan bahkan perdebatan selama proses pembahasan mencerminkan semangat demokrasi untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. Anggota Pansus menyatakan optimisme bahwa Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim
Rizali Hadi berharap bahwa setelah pengesahan Perda ini, semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera bergerak dalam menyiapkan langkah-langkah implementasi yang konkret.
Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta kesiapan tanggap darurat. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat agar bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran. (adv/pemkab/kutim)