Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

KPK Perketat Pengawasan Pokir, Ketua DPRD Kukar Tegaskan Seluruh Lembaga Harus Diawasi

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, baik di tingkat daerah maupun DPR RI.

Menurutnya, pengawasan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang harus diterapkan kepada seluruh lembaga negara.

Ahmad Yani mengatakan, pengawasan yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang perlu dipersoalkan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari amanah jabatan sekaligus bentuk kontrol untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Itu memang sesuai dengan sumpah jabatan DPRD. Semuanya harus diawasi. Pemerintah diawasi, DPRD juga diawasi, bahkan rakyat juga mengawasi kita. Jadi itu sah-sah saja dan memang harus dilakukan,” ujar Ahmad Yani beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber Kembangkan Hilirisasi Hasil Pertanian

Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun di sisi lain, lembaga legislatif juga harus terbuka terhadap pengawasan dari KPK maupun institusi penegak hukum lainnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.

“Selain kita mengawasi, kita juga diawasi. Kalau KPK atau penegak hukum mengawasi pemerintah kabupaten, DPRD, maupun bupati, itu memang menjadi kewajiban dan keharusan,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, seluruh aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui Pokir DPRD harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia memastikan setiap proses mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ragam Seni dan Budaya Meriahkan Festival Cenil di Desa Kota Bangun III

“Insya Allah kami di DPRD memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang menjadi bagian dari tugas kami dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang terlepas dari aturan, baik mekanisme penganggaran, penyusunan kebijakan, maupun proses pengawasannya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK serta aparat penegak hukum yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara objektif akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi KPK dan seluruh penegak hukum yang menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan itu merupakan bagian penting agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kecamatan Samboja Menjadi Penyumbang Sektor Perikanan Terbesar di Kukar

Advertorial

Sekwan Paparkan Laporan Kinerja DPRD Kutim Tahun 2023-2024

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Rakor Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten di Kota Bangun Darat

Advertorial

Dorong Tumbuh Kembang Peserta Didik, SMPN 6 Tenggarong Sudah Memiliki Guru Penggerak

Advertorial

Ratusan Warga Desa Lebak Mantan Memanfaatkan Potensi Lahan untuk Perkebunan Sawit

Pemerintah

Sekda Apresiasi Pencapaian Dinas Perkebunan Kukar Raih Terbaik I Panji Keberhasilan Bidang Pembangunan Perkebunan

Olahraga dan Kesehatan

Turnamen Futsal KNPI Kukar Cup 2025 Resmi Ditutup, Jadi Ruang Pembinaan Pemuda dan Sportivitas

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten