KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kukar Nomor 205/PP.04.1/6402/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS. Pendaftaran anggota KPPS tersebut akan dibuka sejak 17-28 September 2024.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa jumlah anggota KPPS yang akan direkrut lebih dari 10.000 orang.
Jumlah perekrutan ini menyesuaikan dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kukar, yakni sebanyak 1.443 TPS. Masing-masing TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.
“Kebutuhan KPPS se-Kukar kurang lebih 10.101 orang, yang akan mengisi 1.443 TPS,” kata Muhammad Amin.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat sejumlah persyaratan perlu dipenuhi. Yakni, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 17 hingga 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak pernah terlibat kasus pidana.
Selain itu pendaftar juga harus menyertakan kelengkapan dokumen di antaranya, surat pendaftaran KPPS, fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir, bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4×6 satu lembar.
“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)