Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Segera Disahkan Menjadi Perda

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota DPRD terkhusus di Kutai Timur (Kutim). Tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah diPansuskan tersebut.

Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim.

Raperda tersebut yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.

Baca Juga :  Dua Penghafal Al Quran Asal Kota Bangun Diberangkatkan Rendi Solihin ke Umroh Tanah Suci

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.

Ia beranggapan bahwa empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita Insya Allah ini dapat selesai,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga :  Kunjungi Desa Rapak Lambur, Wabup Kukar Bagikan 50 Paket Sembako Bagi Lansia

Ia menerangkan bahwa diantara empat Raperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua Raperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.

“Dari empat Raperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, termasuk tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Utilitas Umum Dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Siswa SMPN 2 Tenggarong Berhasil Masuk Finalis Duta Baca SMP se-Kukar

Advertorial

Otorita IKN Akan Menggelar AGRIFest di Samboja Barat, Pemkab Kukar Apresiasi Karena Dilibatkan

Advertorial

Sejumlah Objek Wisata di Kecamatan Kota Bangun Beri Efek Positif Bagi Masyarakat

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Pengarahan Terkait Program Pokir dan Usulan

Advertorial

Penanaman Pohon di Desa Bendang Raya, Tindaklanjut Gerakan Serentak di Seluruh Indonesia

Bisnis

Sekda Sri Wahyuni Menyampaikan kepada Malaysia Capaian Kaltim Mendapatkan Dana Karbon

Advertorial

KONI Kukar Dukung 275 Atlet yang Berlaga di POPDA XVI Kaltim

Bisnis

PT MHU-MMSGI Turut Berkontribusi Dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kukar