KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota DPRD terkhusus di Kutai Timur (Kutim). Tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah diPansuskan tersebut.
Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim.
Raperda tersebut yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.
Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.
Ia beranggapan bahwa empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita Insya Allah ini dapat selesai,” ujar Agusriansyah.
Ia menerangkan bahwa diantara empat Raperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua Raperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.
“Dari empat Raperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, termasuk tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Utilitas Umum Dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv)