Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:14 WIB

KPU Kukar Telah Menetapkan Lokasi Pemasangan Algaka untuk Pilkada Serentak 2024

Muhammad Amin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Muhammad Amin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan sejumlah lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) untuk Pilkada serentak 2024.

Setiap kelurahan/desa di Kukar akan memiliki 4 hingga 5 titik dari ratusan titik pemasangan Algaka, yang akan digunakan oleh pasangan calon (paslon) selama masa kampanye berlangsung.

Kampanye resmi dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024, menjelang masa tenang.

Penetapan lokasi ini dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bertujuan untuk menentukan titik-titik strategis dan sesuai aturan di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan di Kukar.

Baca Juga :  Praktik Jual Beli Seragam di Koperasi Sekolah Dikeluhkan Masyarakat, Anggota DPRD Kutim Berikan Solusi

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penetapan lokasi pemasangan Algaka telah memperhatikan berbagai aspek, termasuk peraturan yang melarang pemasangan di tempat-tempat tertentu.

“Aturan terkait pemasangan Algaka sudah kami tetapkan. Intinya, Algaka tidak boleh dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan fasilitas kesehatan,” kata Muhammad Amin.

Ia juga menambahkan bahwa kategori alat peraga kampanye yang diatur meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Kami menetapkan bahwa setiap paslon dapat memasang lima baliho di seluruh Kabupaten Kukar, 20 umbul-umbul per desa, dan dua spanduk per desa,” ujar Amin. Langkah KPU Kukar dalam menetapkan titik pemasangan Algaka dan mengatur jumlahnya merupakan upaya untuk memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan tertib dan teratur. Penempatan yang jelas dan aturan yang ketat diharapkan dapat menghindari konflik atau kekacauan yang mungkin terjadi akibat pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Asisten II Setkab Kukar Membuka Festival Seni dan Budaya PDKT 2024

“Kami berharap dengan penetapan lokasi yang jelas dan aturan yang ketat, proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya dengan tenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sikapi Dampak Perubahan Iklim, Distanak Imbau Petani Percepat Jadwal Tanam

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Dorong Pelaku UMKM Terus Melakukan Invasi

Advertorial

Kecamatan Muara Jawa Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Advertorial

Akhirnya Warga Desa Pengadan di Kutim Akan Menikmati Air Bersih Berkat Pemkab

Advertorial

Seimbangkan Pembangunan dan Pelestarian Alam, Ketua DPRD Kaltim Usulkan Proyek IKN Libatkan Masyarakat Lokal

Advertorial

Meriahkan HUT ke-78 RI, Ketua DPRD Kukar Menggelar Lomba Layangan Aduan

Advertorial

Atasi Permasalahan Pertanian Desa Loh Sumber, Dinas PU Kukar Bangun Jaringan Irigasi

Advertorial

Wabup Kukar Sahur Bareng dengan Masyarakat Marangkayu, Warga Mengaku Bangga