KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang hingga pertengahan tahun dinilai belum berjalan secara optimal.
Menurutnya, pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD tidak boleh lagi mengalami penundaan. Sebab, APBD beserta penjabaran anggarannya telah ditetapkan melalui peraturan daerah yang wajib dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
Ahmad Yani menegaskan bahwa memasuki bulan keenam tahun anggaran, seluruh kegiatan yang telah direncanakan seharusnya sudah mulai direalisasikan demi memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung roda perekonomian daerah.
“DPA ini harus bisa dilaksanakan karena ini sudah enam bulan berjalan. Tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait dengan peraturan daerah. Karena ini adalah perda, termasuk penjabaran APBD di dalamnya yang harus segera dilaksanakan sejak bulan pertama,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Ia menilai alasan belum turunnya dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan. Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap berpegang pada perencanaan yang telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyusunan APBD telah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk regulasi yang mengatur transfer ke daerah. Karena itu, seluruh program yang telah direncanakan harus tetap berjalan sesuai jadwal.
“Karena perencanaan kita sudah sesuai dengan PMK dan kebutuhan yang sudah kita tetapkan dalam anggaran. Kalau memang sudah direncanakan, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menyebut Kukar memiliki sejumlah sumber pendapatan dan aset yang dapat menjadi jaminan bagi keberlangsungan pelaksanaan program daerah. Di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), investasi daerah, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan kesesuaian antara perencanaan dan implementasi program agar target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
“Jadi tidak perlu khawatir sebenarnya. Jaminan DBH kita ada, investasi di Bankaltimtara juga ada, dan PAD kita juga ada. Tinggal bagaimana perencanaan itu benar-benar sesuai dengan implementasinya,” katanya.
DPRD Kukar telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Kukar agar minimal 50 persen kegiatan dalam DPA dapat segera dibuka dan dilaksanakan. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh fraksi di DPRD.
Ia menilai pembukaan sebagian kegiatan menjadi langkah penting untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Sebab, jika kegiatan pemerintah tidak berjalan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang bergantung pada aktivitas pembangunan daerah.
“Kami sudah merapatkan dan seluruh fraksi setuju agar minimal 50 persen kegiatan dibuka. Karena kalau tidak ada kegiatan, tidak ada perputaran ekonomi di Kutai Kartanegara. Oleh karena itu kami minta perda APBD dan penjabaran APBD yang sudah disahkan itu dilaksanakan, karena tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaannya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









