Home / Advertorial / Politik

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

KPU Kukar Umumkan Hasil Audit LDK Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa laporan yang diaudit mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Audit ini berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye ketiga paslon,” ujar Rudi Gunawan.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Imbau Agar Gerakan Membaca di Kukar Terus Ditingkatkan

Proses audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, dan hasilnya dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi KPU Kukar. Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo dari masing-masing paslon:

Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp2.450.050.000 dari penerimaan sebesar  Rp2.451.100.000, dengan sisa saldo akhir Rp1.050.000.

Kemudian Paslon nomor urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp3.200.343.965 dari penerimaan: Rp3.200.370.000, dengan saldo akhir Rp26.035.

Baca Juga :  Bupati Melantik Dewan Pengawas Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kukar

Lalu Paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp2.319.237.029,15 dari penerimaan: Rp2.324.738.620,76, dengan saldo akhir Rp5.501.591,61.

Audit ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur dana kampanye peserta pemilu kepala daerah.

Selama proses audit, KPU Kukar memastikan setiap langkah sesuai standar akuntansi yang berlaku dan dilakukan secara independen.

“Audit ini adalah bagian dari proses dan tahapan pilkada yang berjalan baik dan transparan, sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ratusan PNS di Kutim Menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana

Advertorial

Dispar Menggelar FGD Pengembangan Pariwisata di Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prioritaskan Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Advertorial

36 Guru Pendidikan Jasmani dan Olahraga Tingkat SD Ikuti Pelatihab Kompetensi

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Sampaikan 5 Program untuk Nelayan Masuk Dalam RKPD DKP Tahun 2023

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Hubungkan 2 RT di Desa Muara Muntai Ulu

Advertorial

Dua Bangunan di Kukar Resmi Ditetapkan Pemerintah Sebagai Situs Cagar Budaya