JAKARTA, eksposisi.com – Layanan bagi tenaga medis dan kesehatan pada Mal Pelayaan Publik (MPP) Digital disempurnakan menyusul terbitnya Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Proses penyelenggaraan layanan izin tenaga kesehatan pada MPP Digital kini lebih praktis karena pada tenaga medis dan kesehatan cukup satu kali input data untuk mengakses berbagai macam pelayanan.
Atas pembaruan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Kesehatan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital Pasca-UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, di Jakarta, pada Rabu (07/02).
Peserta sosialisasi ini adalah 60 pemerintah daerah yang telah menerapkan MPP Digital, yang terdiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan.
“Pembaruan ini tentunya menjadi lebih praktis dan sederhana karena adanya peningkatan proses integrasi dengan Kementerian Kesehatan,” jelas Asisten Deputi Bidang Transformasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad.
Dengan terbitnya UU tersebut, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga Kesehatan sudah berlaku seumur hidup. Perubahan layanan ini semakin meningkatkan integrasi data antara Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dengan MPP Digital.
Data para tenaga Kesehatan cukup diinput satu kali dan bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan perizinan dalam MPP Digital.
Yanuar menjelaskan, MPP Digital menghadapi banyak tantangan. Tidak hanya pada proses adaptasi masyarakat namun juga pada sisi pengelola. Dengan berbagai dinamika di daerah seperti penggantian sumber daya manusia, pemerintah menilai perlu dilakukan penguatan kapasitas serta mekanisme transfer knowledge.
“Khususnya di antara para pemangku layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PTSP,” ungkap Yanuar.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sangat memperhatikan performa MPP Digital di setiap daerah. Menteri Anas dengan tegas meminta setiap lokus MPP Digital untuk terus aktif. Prinsipnya, MPP Digital diciptakan untuk satu visi besar, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang citizen centric. Artinya, Masyarakat termasuk para tenaga kesehatan harus mendapatkan kemudahan dalam akses layanan.
Salah satu layanan bagi tenaga kesehatan dalam MPP Digital adalah penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya menjelaskan, UU Kesehatan ini menyederhanakan proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan.
Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Kementerian PANRB dan Kementerian Kesehatan dalam memperhatikan tenaga medis dan kesehatan. “Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah tidak dipersyaratkannya lagi rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIP,” jelas drg. Arianti.
Selain dengan data SISDMK pada Kementerian Kesehatan, data ini juga terintegrasi dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu pengisian data para tenaga medis dan tenaga kesehatan akan lebih efektif, cepat dan tidak berulang.
Tujuan secara umum dari penyederhanaan ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Birokrasi pada bidang kesehatan yang tidak berbelit tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Harapannya, para tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga dapat menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tutup Arianti. (adm)