Home / Ekonomi / Infrastruktur / Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:55 WIB

Mendagri Terbitkan SE Tentang Efisiensi Anggaran Daerah, Belanja Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

Muhammad Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Muhammad Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat Edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah. Dalam SE ini Mendagri mengatur pembatasan belanja kegiatan dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

SE tersebut diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan mendukung program pro-rakyat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pemerintah Segera Atasi Masalah Sampah di Kecamatan Muara Wahau

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemda juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Selanjutnya, hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” jelasnya.

Kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan substansi.

Baca Juga :  Objek Wisata Jadi Salah Satu Pemicu Perputaran Ekonomi Daerah, Pedagang Souvenir di Kawasan Museum Mulawarman Raup Untung Saat Lebaran

Selain itu, manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah pun diminta memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kecamatan Muara Jawa Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Advertorial

Pemkab Kukar Memberikan Bingkisan dan THR kepada 900 Pasukan Merah Putih

Ekonomi

PAD Sektor Pariwisata Kukar di Atas 50 Persen, Dinas Pariwisata Kukar Optimis Lampaui Target di Akhir Tahun

Advertorial

Atlet Kutim Yang Akan Berlaga Di POR Paralympic Tingkat Provinsi Kaltim Mendapat Apresiasi Bupati

Advertorial

Komisi I dan II DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Hibah Lahan Yayasan Masjid Nurul Khoir

Advertorial

Bupati Kukar Ingin Peran KWT Optimal Membantu Penguatan Pangan

Advertorial

Upaya Ketua DPRD Kutim Bantu Nelayan Atasi Kelangkaan BBM

Advertorial

Kepala Disdikbud Sebut Kabupaten Kukar Bakal Jadi Tuan Rumah Festival Keraton Nusantara