Home / Ekonomi / Infrastruktur / Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:55 WIB

Mendagri Terbitkan SE Tentang Efisiensi Anggaran Daerah, Belanja Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

Muhammad Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Muhammad Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat Edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah. Dalam SE ini Mendagri mengatur pembatasan belanja kegiatan dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

SE tersebut diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan mendukung program pro-rakyat.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga :  Farida dari PDI Perjuangan Menjadi Ketua DPRD Kukar Sementara Periode 2024-2029

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemda juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Selanjutnya, hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” jelasnya.

Kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan substansi.

Baca Juga :  Sosialisasi Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini, Dishub Kutim Luncurkan Program Pelajar Pelopor

Selain itu, manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Kepala daerah pun diminta memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Satpol PP Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Kepada Para Ketua RT di Tenggarong

Pemerintah

Menteri PANRB Ungkap Masih Ada Masalah Pada Sistem Merit Pada ASN

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Melakukan Peningkatan Akses Jalan Poros Menuju Desa Senoni

Advertorial

Desa Cipari Makmur dan Panca Jaya Bekerjasama Kembangkan Wisata Alam

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Pimpin Upacara HUT ke-53 Korpri

Advertorial

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Ingatkan Utang Daerah dan Peningkatan Akuntabilitas

Advertorial

Terhambatnya Program Sapras di Sejumlah Sekolah di Kutim Dapat Sorotan Anggota DPRD

Pemerintah

Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kaman