Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:37 WIB

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, pada Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK, Saldi Isra.

Baca Juga :  Wabup Pastikan Pembangunan di Pesisir Kukar Terus Berlanjut

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar Saldi Isra.

Menurutnya, untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

Baca Juga :  OIKN Gelar AGRI Fest di Kukar, Libatkan Petani Samboja Sebagai Forum Belajar dan Promosi

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkasnya.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. (adm)

Share :

Baca Juga

Politik

Tokoh Pemuda Kubar Frederick Edwin Berikan Bantuan 6,9 Ton Beras Kepada Masyarakat di Kecamatan Tering

Pemerintah

HPN 2024, Wabup Kukar Ungkap Jurnalis Sebagai Teman Diskusi Bertukar Pikiran

Advertorial

Dinas PU Kukar Kerjakan Perbaikan Jalan di 3 RT di Desa Beloro

Advertorial

Sekda Ungkap Pendanaan Pilkada Kukar 2024 Sudah Dirumuskan dan Dihitung

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Soroti Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tenggarong Seberang

Advertorial

Dinas PU Kukar Melakukan 17 Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Senilai Rp22,7 Miliar

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Pemkab Kutim Dalam Pengeloalaan Pelayanan Kependudukan

Advertorial

Pasangan Petahana Edi-Rendi Resmi Mendaftar Pilkada Kukar 2024, Bawa Surat Rekomendasi PDI Perjuangan