Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:37 WIB

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, pada Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK, Saldi Isra.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Dorong Pelaku UMKM Terus Melakukan Invasi

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” ujar Saldi Isra.

Menurutnya, untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Bantuan untuk Masjid di Desa Segihan, Tegaskan Penguatan Rumah Ibadah Jadi Prioritas Kukar Idaman Terbaik

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkasnya.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Melepas Kontingen PWI Kukar untuk Bertanding ke Porwada Kaltim di Bontang

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Mendukung Rencana Pemekaran Sejumlah Kelurahan di Tenggarong

Advertorial

Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Semakin Dekat, Wilayah Baru Akan Diberi Nama Desa Sidodadi

Advertorial

Junadi dari Partai Gerindra Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Kukar, Lanjutkan Pengabdian kepada Masyarakat

Advertorial

Pembebasan Lahan untuk Jembatan Sebulu Mulai Berprogres

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Perbaikan Pengelolaan Pariwisata di Kutim Bisa Tingkatkan PAD

Advertorial

Perkuat Keamanan Siber OPD, Diskominfo Staper Kutim Menggelar Bimtek

Advertorial

Sejumlah Penghargaan Diraih Desa Pela dari Sektor Pariwisata Hinga Pelestarian Lingkungan