KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (29/9/2026) malam, akhirnya batal dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir secara langsung belum memenuhi kuorum. Rapat kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (30/0/2026).
Sebelum rapat ditunda, kondisi tersebut sempat mendapat sorotan dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar,Muhammad Andi Faisal, yang menyampaikan kekecewaannya dalam forum paripurna. Ia menilai rapat yang telah dijadwalkan pukul 20.00 WITA seharusnya dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Andi Faisal menyebut, hingga sekitar pukul 21.16 WITA rapat belum juga dimulai. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya terjadi karena pembahasan APBD Perubahan merupakan agenda penting yang membutuhkan kekompakan seluruh anggota DPRD.
“Paripurna dijadwalkan jam 8, tapi sampai jam 9.16 belum dimulai. Ini salah satu yang tidak pantas. Harapan kita bersama, ini kan butuh kekompakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menyampaikan hal tersebut agar publik, khususnya wartawan, mengetahui bahwa sebagian anggota DPRD telah hadir dan siap mengikuti agenda pengesahan APBD Perubahan 2026.
Andi menyebut berdasarkan data yang diketahuinya, sebanyak 32 anggota DPRD telah hadir. Karena itu, ia meminta persoalan yang terjadi dalam rapat tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh anggota DPRD.
“Kalau ada masalah di paripurna ini jangan salahkan semuanya. Biar tahu semua bahwa kami sudah hadir,” katanya.
Andi juga mengingatkan bahwa apabila agenda pengesahan APBD Perubahan kembali gagal dilaksanakan, kondisi tersebut dapat menjadi catatan bagi DPRD Kukar. Ia menilai DPRD sebagai lembaga yang menjadwalkan rapat harus mampu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai agenda.
“Kalau saat ini malam ini gagal, ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kutai Kartanegara. Kita yang menjadwalkan, sudah kuorum, Sekda sudah ada, Pak Bupati lewat Zoom sudah ada, tapi belum dimulai,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan kehadiran, Andi meminta seluruh anggota DPRD tetap menjaga etika dan sportivitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik tidak seharusnya mengabaikan tanggung jawab kelembagaan.
“Kita berpolitik, kita politikus, benar. Tapi sportivitas, etika harus kita jaga dan junjung tinggi. Ada waktu, ada tempat untuk cara bermain yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah untuk meningkatkan kehadiran anggota DPRD dalam setiap agenda rapat. BK telah menyurati seluruh fraksi agar memberikan teguran kepada anggota masing-masing yang tidak hadir dalam rapat.
Rahmat mengatakan surat tersebut berkaitan dengan kehadiran anggota dalam berbagai rapat DPRD, mulai dari paripurna, komisi hingga alat kelengkapan dewan lainnya.
Ia juga menyebut Fraksi PDI Perjuangan termasuk yang memiliki tingkat kehadiran cukup lengkap dalam rapat tersebut.
“Yang paling lengkap memang Fraksi PDI Perjuangan. Yang lain memang ada yang tidak hadir. Kalau di PDI Perjuangan tadi saya lihat hampir sebagian besar hadir semua, karena memang ada arahan dari fraksi untuk menghadiri rapat,” jelasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan kuorum untuk agenda pengesahan Raperda tidak terpenuhi.
Dari total 45 anggota DPRD, rapat terkait Raperda membutuhkan kehadiran dua pertiga anggota atau sekitar 30 orang secara langsung.
Menurut Ahmad Yani, saat dilakukan pengecekan, jumlah anggota yang hadir secara fisik berada di kisaran 25 hingga 27 orang. Sementara itu, terdapat tujuh anggota yang mengikuti rapat melalui Zoom.
Namun, kehadiran secara daring tersebut tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kuorum karena tata tertib DPRD tidak mengatur kehadiran melalui daring untuk agenda tersebut.
“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom itu bisa kuorum. Tetapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom sebagai hitungan kehadiran untuk memenuhi kuorum,” katanya.
Penundaan dilakukan untuk memastikan pengesahan Perubahan APBD 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan kuorum. Batas waktu persetujuan APBD Perubahan 2026 sendiri ditargetkan paling lambat 30 September 2026.
Ahmad Yani berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir pada rapat lanjutan, mengingat pengesahan APBD Perubahan berkaitan dengan pelaksanaan anggaran daerah dan pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjalankan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD.
“Ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat. Mudah-mudahan besok bisa kuorum,” pungkasnya. (ltf/fdl)










