KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III di Ruang Sidang utama DPRD Kukar, pada Senin (12/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid di hadiri 36 Anggota DPRD Kukar dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Juga hadir unsur Forkopimda Kukar, Kepala OPD, Organisasi Wanita, Tokoh agama/masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.
Rendi Solihin usai menghadiri sidang paripurna tersebut mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perturan Daerah (Perda).
Adapun Raperda menjadi Perda tersebut yaitu Pengakuan dan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
“Semoga Raperda ini bisa bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ucap Rendi Solihin.
Kemudian, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menjelaskan, sebagaimana pelaksana amanat Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan pembentukan daerah serta sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ketiga perda tersebut sudah masuk pembahasan atau kajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama pemerintah daerah
“Prosesnya telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang mengingat tugas dan fungsi DPRD sebagaimana penyelenggara pemerintah yang telah dilaporkan kepada pimpinan, jelasnya.
Abdul Rasid juga mengingatkan kembali pada sidang paripurna ke 14 masa sidang I Tahun 2022, Tanggal 30 Desember 2022, Pansus pembahasan 3 buah Raperda tersebut sudah menyampaikan laporan progres untuk kemajuan Raperda tersebut, menimbang proses pembahasan yang cukup panjang tersebut dan memperhatikan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyempurnaan atas tiga buah Raperda menjadi Perda dan telah mendapat persetujuan dari Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kukar,” pungkasnya. (kkr)