Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 16 Juni 2024 - 19:45 WIB

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Ingatkan Utang Daerah dan Peningkatan Akuntabilitas

M. Amin - Anggota DPRD Kutai Timur

M. Amin - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Fraksi Partai Demokrat dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan pemerintah daerah akan tanggung jawab keuangan yang harus segera diselesaikan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024. Terhadap rangcangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Sidang di paripurna pimpin langsung ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jonni. Hadir juga Bupati Kutim dalam hal ini di wakilkan oleh Asisten III, Sudirman Latif. hadir dan disaksikan anggota dewan sebanyak 21 orang serta tamu undangan lainnya. Kamis (13/06/2024).

Dalam penyampaian pandangan umu fraksi Demokrat melalui M. Amin. mengatakan bahwa menurut catatan mereka, nilai kewajiban yang harus diselesaikan hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp189,66 miliar. M. Amin, sebagai juru bicara fraksi, menyampaikan hal ini dalam sidang DPRD Kutim.

Baca Juga :  Benahi Sistem, Kepala Dinas PU Kukar Targetkan 2024 Kegiatan Berjalan Mulai Awal Tahun

“Kami melihat ada tiga komponen utama kewajiban, yaitu pendapatan diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 miliar,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban ini harus menjadi prioritas utama. semua kewajiban utang dapat diselesaikan 100% pada tahun 2024 dan tidak ada lagi utang yang tertunda.

“Kita tidak boleh membiarkan beban utang ini berlarut-larut,” tambahnya.

Anggota komisi D itu juga menekankan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Menghadiri HUT ke-2 MPP, Dorong Peningkatan SDM Berikan Pelayanan

Menurut M. Amin, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai penggunaan anggaran daerah. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada publik,” katanya.

Pihaknya meminta agar dalam pelaksanaan teknis di lapangan, melalui Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memerintahkan PPK bersama PPTK untuk memedomani ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, pengawasan yang ketat dan sesuai prosedur adalah kunci untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan setiap proyek dijalankan dengan benar.

“Kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DKP Kukar Dorong Nelayan dan Pembudidaya Mandiri Melalui Program Nyaman Bejukut

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Minimnya Personel Pemadam Kebakaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Harga Beras dan BBM di Kecamatan Karangan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Berharap Kontingen Kukar Juara Umum Pada Ajang Porprov ke-VII Berau

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Audiensi Bersama Jajaran Lapas Kelas II Bontang

Advertorial

TPK Desa Kahala Ikuti Kelas TPK Hebat yang Diselenggarakan BKKBN

Pemerintah

Bupati Harap Jembatan Long Penjalin Bisa Digunakan Sebelum Akhir Tahun

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Kantor Desa Bukit Raya, Harapkan Semangat dan Pola Kerja Baru