KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Fraksi Partai Demokrat dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan pemerintah daerah akan tanggung jawab keuangan yang harus segera diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024. Terhadap rangcangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Sidang di paripurna pimpin langsung ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jonni. Hadir juga Bupati Kutim dalam hal ini di wakilkan oleh Asisten III, Sudirman Latif. hadir dan disaksikan anggota dewan sebanyak 21 orang serta tamu undangan lainnya. Kamis (13/06/2024).
Dalam penyampaian pandangan umu fraksi Demokrat melalui M. Amin. mengatakan bahwa menurut catatan mereka, nilai kewajiban yang harus diselesaikan hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp189,66 miliar. M. Amin, sebagai juru bicara fraksi, menyampaikan hal ini dalam sidang DPRD Kutim.
“Kami melihat ada tiga komponen utama kewajiban, yaitu pendapatan diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 miliar,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban ini harus menjadi prioritas utama. semua kewajiban utang dapat diselesaikan 100% pada tahun 2024 dan tidak ada lagi utang yang tertunda.
“Kita tidak boleh membiarkan beban utang ini berlarut-larut,” tambahnya.
Anggota komisi D itu juga menekankan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurut M. Amin, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai penggunaan anggaran daerah. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada publik,” katanya.
Pihaknya meminta agar dalam pelaksanaan teknis di lapangan, melalui Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memerintahkan PPK bersama PPTK untuk memedomani ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, pengawasan yang ketat dan sesuai prosedur adalah kunci untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan setiap proyek dijalankan dengan benar.
“Kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)