KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan aset tanah berlokasi di eks RSUD AM Parikesit, Tenggarong, seluas 5357,77 meter persegi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Penyerahan aset tanah itu, ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima aset Pemkab Kukar oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, pada Rabu, (12/10/2022).
Sunggono, mengatakan aset yang dihibahkan tersebut untuk perluasan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan anak Kelas IIA di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong yang saat ini bangunannya berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit.
“Karena penghuni lapas sekarang sudah melebihi kapasitasnya, maka dari itu perlu ada peluasan,” ungkap Sunggono.
Ia menjelaskan kelebihan kapasitas warga binaan terjadi karena lapas wanita dan anak tersebut, telah menampung seluruh warga binaan di Provinsi Kaltim dan Kaltara, sehingga kapasitasnya sudah berlebihan.
Atas langkah ini, Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang telah peduli dengan warga binaan di Lapas wanita dan anak. Selanjutnya Pemkab Kukar berharap, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” tutupnhya. (adv)