KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar dan Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024, pada Rabu (9/8/2023)
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I Alif Turiadi, Wakil Ketua III Siswo Cahyono, yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Kapolres dan Forkopimda serta perwakilan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid berharap dengan dilantiknya lima anggota DPRD yang baru ini, bisa segara bersinergi dengan anggota legislative lainnya dalam memperjuangkan kepepentingan pembangunan di Kukar.
“Ini memang waktunya cukup singkat, sehingga teman-teman harus aktif menjalankan tugas di DPRD ini,” ujar Rasid.
Kelima anggota DPRD yang dilantik ini setelah lima anggota DPRD Kukar sebelumnya pindah ke partai lain. Adapun nama-nama yang dilantik yakni, Muhammad Ego menggantikan Farida dapil IV dari Partai Golkar, Abdul Rahman menggantikan Hairendra dapil V dari Partai Golkar.
Kemudian, Jumiati menggantikan M Andi Faisal dapil II dari Partai Golkar, Sri Mulyani menggantikan Mitfahul Jannah Dapil VI dari Partai Golkar, terakhir Mahudiono menggantikan Eko Wulandanu dapil V dari Partai Perindo. Anggota dewan sebelumnya, yakni Farida, Hairendra, Andi Faidal dan Miftahul Jannah pindah partai dari Golkar ke PDI Perjuangan. Kemudian Eko Wulandanu pindah dari Partai Perindo ke PKB.
“Ada empat orang itu dari Golkar pindah ke PDI Perjuangan, makanyadigantikan dengan anggota yang lain,” pungkasnya. (adv)