Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:36 WIB

Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Terkait Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Konsultasi Publik

Konsultasi Publik

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani mengikuti Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, pada Jum’at (8/3/2024).

Dalam konsultasi publik itu sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli, yang dalam paparannya menyebutkan tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden antara lain, yaitu : menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN, memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Baca Juga :  Kelurahan Loa Ipuh Akan Terapkan Pengelolaan Bank Sampah Berbasis RT

Sementara itu Asisten Ekbang Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar, karena hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kemudian perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN, namun didalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan MBG, Distribusi Belum Merata

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ujarnya.

Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Longa Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya, kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini. (adv/diskominfo/kukar/020)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Dongkrak PAD Melalui Pajak dan Retribusi

Advertorial

Hadiri Senam Merah Putih di Muara Badak, Bupati Ajak MAsyarakat Rajin Olahraga

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Sedang Mempersiapkan Program Strategis di Tiga Kecamatan

Advertorial

Jelang Pemilu 2024, DP3A Kukar dan DKP3A Kaltim Menggelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Advertorial

Pemkab Kukar Bangun Water Boom dan Perbaiki Sky Tower di Pulau Kumala

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Atasi Sengketa Lahan dengan Pendekatan Sosial dan Filosofis Diutamakan