Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:36 WIB

Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Terkait Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Konsultasi Publik

Konsultasi Publik

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani mengikuti Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, pada Jum’at (8/3/2024).

Dalam konsultasi publik itu sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli, yang dalam paparannya menyebutkan tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden antara lain, yaitu : menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN, memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Baca Juga :  Pesta Karya ke-10 Garapan SMP Negeri 1 Sangatta Utara Resmi Dibuka

Sementara itu Asisten Ekbang Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar, karena hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kemudian perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN, namun didalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

Baca Juga :  Grup Musik Bagindas Sukses Menghibur Masyarakat di Tenggarong

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ujarnya.

Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Longa Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya, kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini. (adv/diskominfo/kukar/020)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemdes Perian Berupaya Mengembangkan Wisata Air Terjun, Diharapkan Bisa Menambah PADes

Advertorial

Bupati Saksikan Penandatanganan MoU PT Tunggang Parangan Perseroda dengan PT KBS

Advertorial

Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacaleg, AFD Panggil Putra dan Putri Terbaik di Kukar

Advertorial

Kolaborasi PU Kukar Dengan Dua OPD Untuk Bangun Pabrik Kelapa di Wilayah Pesisir

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Stunting

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Dorong Pelaku UMKM Terus Melakukan Invasi

Pemerintah

Puluhan Mahasiswa Datangi Kantor Bupati Kukar Protes Terkait Beasiswa Kukar Idaman, Pemkab Pastikan Penyaluran Berlanjut

Advertorial

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Sebut Pentingnya Intervensi 1.000 Hari Pertama Kehidupan Dalam Pencegahan Stunting