KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp9,5 miliar masih terus berjalan. Hingga kini, sebagian dana yang menjadi temuan tersebut disebut telah dikembalikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima pemerintah daerah.
Ia mengatakan, setelah LHP disampaikan, Inspektorat selaku leading sector segera menindaklanjutinya melalui instruksi bupati kepada perangkat daerah terkait.
Berdasarkan instruksi tersebut, Disdikbud kemudian melakukan rapat internal serta konsolidasi untuk menyiapkan langkah-langkah pemulihan terhadap nilai temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
“Kami kemudian melakukan rapat dan internalisasi untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan,” ujarnya saat ditemui dikantornya, pada Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, proses pemulihan saat ini masih berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut telah melakukan pengembalian dana, meski prosesnya belum sepenuhnya selesai.
“Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan masalah itu. Tetapi ini masih berproses,” katanya.
Heriansyah menegaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekitar lima bulan, sementara pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan berlangsung pada tahun anggaran 2025.
Karena itu, fokus yang dilakukan saat ini adalah mengonsolidasikan langkah-langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan atas temuan yang tercantum dalam LHP.
Dalam kurun waktu tersebut, OPD terkait diminta menyelesaikan kewajiban pengembalian maupun tindak lanjut administratif lainnya.
“Selama 60 hari itu dilakukan proses pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan tenggat waktu kepada kami untuk melakukan pemulihan. Setelah itu, tindak lanjut berikutnya akan diserahkan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” jelasnya.
Meski mengonfirmasi telah ada pengembalian dana, Heriansyah mengaku belum mengetahui secara pasti nominal yang telah dikembalikan.
Ia menyebut data tersebut berada pada Inspektorat yang mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Saya belum tahu persis berapa yang sudah dikembalikan. Untuk angka pastinya silakan dikonfirmasi ke Inspektorat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









