KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, melontarkan kritik keras terhadap belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kukar, pada Senin (11/05/2026).
Agenda rapat tersebut yakni penyampaian nota penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Namun, menurut Andi Faisal, pihaknya terkejut setelah mendengar penjelasan dari Asisten I Setkab Kukar yang menyebut pemerintah daerah belum menyetujui Raperda Pesantren diparipurnakan. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk miskomunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kukar Idaman Terbaik lahir dari PDI Perjuangan, sehingga kami berharap aspirasi para kiai dan pondok pesantren juga didengar,” ujarnya.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan siap mengambil sikap tegas apabila Raperda Pesantren tidak segera diproses. Bahkan, pihaknya mengancam akan memboikot seluruh kebijakan pemerintah daerah sebagai bentuk protes terhadap belum masuknya regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren di Kukar, termasuk dalam penguatan kelembagaan dan penyaluran bantuan melalui APBD.
“Banyak pondok pesantren yang kami temui kondisinya memprihatinkan dan belum tersentuh bantuan karena terkendala regulasi. Maka perda ini menjadi penting agar pemerintah bisa hadir membantu mereka,” katanya.
Ia juga menyebut Raperda Pesantren berkaitan langsung dengan program Kukar Idaman Terbaik, terutama rencana pemberian beasiswa pesantren pada 2026. Ia menilai program tersebut memerlukan payung hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, ia menyayangkan tidak hadirnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam rapat paripurna tersebut.
Padahal sebelumnya, pembahasan Raperda Pesantren telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, para kiai, pengurus pondok pesantren, hingga organisasi keagamaan di Kukar.
Ia mengungkapkan naskah akademik Raperda Pesantren bahkan disusun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah. Penyusunan dilakukan melalui gotong royong dan dukungan para tokoh agama serta pondok pesantren di Kukar.
“Kami berharap ini hanya miskomunikasi. Karena hati kami sebenarnya sama, ingin membantu pesantren di Kutai Kartanegara agar lebih maju dan diperhatikan,” ungkapnya.
Andi Faisal mengungkapkan bahwa, baru mengetahui belum siapnya pemerintah daerah terhadap Raperda Pesantren saat paripurna berlangsung. Jika informasi itu diketahui sejak awal, Fraksi PDI Perjuangan mengaku siap mengambil langkah lebih tegas terhadap agenda rapat tersebut.
“Kami hanya meminta satu hal, yakni meloloskan Perda Pesantren ini demi kepentingan pondok pesantren dan masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya.(ltf/fdl)










