KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi pijakan awal untuk memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pendampingan, serta pemberian pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya MoU ini, kejaksaan siap mendampingi DPRD dalam penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Namun, tentu saja pelaksanaan teknisnya membutuhkan surat kuasa khusus dari DPRD, terutama dari Ketua DPRD, agar kami bisa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai, keberadaan MoU sangat relevan dengan fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Seluruh fungsi tersebut, kata dia, tidak lepas dari produk hukum yang memerlukan landasan kuat.
“Kerja sama ini akan membantu kami dalam menyusun peraturan daerah maupun menjalankan fungsi pengawasan agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, segala potensi kekeliruan bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Ahmad Yani.
Ia mengatakan, konsultasi hukum dengan kejaksaan juga akan mempermudah DPRD dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, pendapat hukum yang diberikan jaksa dapat menjadi rambu-rambu agar langkah DPRD tidak keluar dari aturan.
“Intinya, kerja sama ini bukan untuk membackup, melainkan sebagai bentuk konsultasi dan pencegahan. Harapan kami, keberadaan MoU ini bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah agar terhindar dari pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)









