KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) serta sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pada Rabu (18/02/2026).
Agenda ini membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi dan evaluasi atas realisasi pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, khususnya terkait penyediaan kebun plasma bagi warga sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kepala Biro LSM DPD FAKTA, Zaidun, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk sumbangsih LSM dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi sektor perkebunan di Kukar.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki data sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban kemitraan 20 persen. Bahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Perkebunan, belum ada perusahaan yang mencapai 50 persen dari target kewajiban plasma tersebut.
“Dari sekian banyak perusahaan sawit di Kukar, tidak ada yang mencapai 50 persen terkait plasmanya,” tegasnya.
Zaidun juga menyoroti ironi kondisi daerah yang dikenal kaya sumber daya, namun masih dihadapkan pada angka kemiskinan yang tinggi. Menurutnya, optimalisasi kemitraan plasma menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan kesenjangan ekonomi.
“Kukar identik dengan kabupaten paling kaya, tapi mirisnya angka kemiskinan masih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban bekerja untuk rakyat, termasuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajiban kemitraan sesuai regulasi.
“Kita meng-cross-check kepastian semua perusahaan terkait pola kemitraan 20 persen. Ternyata ini masih butuh waktu sekitar tiga minggu oleh Dinas Perkebunan untuk memverifikasi perusahaan mana yang sudah memenuhi dan mana yang belum,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di Kukar terdapat sekitar 64 hingga 65 perusahaan perkebunan aktif yang harus dipastikan pelaksanaan kewajiban plasmanya. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kemitraan sebagaimana diatur kementerian terkait.
Ahmad Yani juga mengungkapkan, terdapat perusahaan yang memiliki kewajiban cukup besar, seperti PT REA Kaltim yang memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi porsi 20 persen plasma. Jika kewajiban tersebut belum terpenuhi, maka dapat dilakukan melalui pola kemitraan lain dengan nilai kompensasi setara per hektare.
Menurutnya, sektor perkebunan harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah, baik melalui pola kemitraan yang menyejahterakan rakyat maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Intinya, kita ingin memastikan semua perusahaan dengan pola kemitraannya benar-benar menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









