KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian status Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan Kalpataru Group melalui proses penetapan tanah terlantar.
Langkah tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pemerintah kecamatan dan desa, pada Selasa (22/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, RDP tersebut dihadiri perwakilan dari 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya berkaitan dengan persoalan HGU Kalpataru.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa masih resah karena status HGU dengan luas sekitar 78 ribu hektare tersebut masih tercatat aktif dan belum dicabut.
“Ada delapan perusahaan yang saat ini kita berusaha bagaimana bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu dan diproses supaya nanti menuju pencabutan,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status HGU, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat di sejumlah wilayah. Di antaranya masyarakat yang telah memiliki sertifikat, adanya perjanjian plasma, hingga lahan yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah diterbitkan.
Kondisi tersebut, kata dia, kemudian berkembang menjadi persoalan sosial sekaligus persoalan bagi pemerintah daerah. Karena itu, penyelesaiannya dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama antara DPRD, Pemkab Kukar, pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat.
“Sementara masyarakat kita di sana banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awal misalnya plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebut langkah awal yang telah disepakati dalam RDP adalah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap lahan. Setelah itu, pemerintah desa dan kecamatan akan mengajukan permohonan sesuai wilayah masing-masing untuk mendorong proses penetapan sebagai tanah terlantar.
Menurutnya, wilayah yang berkaitan dengan HGU tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Loa Kulu, Tabang, Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu dan Loa Janan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 12 kecamatan yang masuk dalam pembahasan.
Terkait keberadaan kurator, Ahmad Yani meminta agar seluruh pihak tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan perlunya memastikan tidak terjadi aktivitas yang dapat merugikan atau mengambil hak masyarakat selama proses penyelesaian status HGU berlangsung.
“Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan, apalagi memetik buah atau melakukan aktivitas perkebunan di tempat itu, termasuk kurator,” tegasnya.
DPRD juga masih mempertimbangkan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan tersebut. Namun, untuk tahap awal, seluruh pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan akan dilibatkan secara langsung dalam proses pengajuan tanah terlantar.
Sementara itu, ia menilai persoalan HGU seluas sekitar 78 ribu hektare tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kepentingan daerah dan negara. Lahan yang tidak lagi dikelola perusahaan, menurutnya, perlu memiliki kejelasan status agar dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut, itu intinya,” pungkasnya. (ltf/fdl)








