KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Seorang pemerhati kebijakan public dan pemberdayaan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar), Aspin Anwar mengirimkan surat terbuka untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, di media sosial pribadi miliknya, terkait Pendamping Dedikasi Kukar (Pendekar) Idaman Terbaik.
Ia pun berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendekar Idaman Terbaik ke Mahkamah Agung.
Ia menilai regulasi tersebut belum mengatur secara jelas mengenai bobot penilaian, serta standar kelulusan, mekanisme pemeringkatan peserta, maupun indikator objektif yang telah digunakan dalam menentukan peserta terbaik.
Ia juga menyoroti komposisi tim seleksi yang menurutnya hanya berasal dari unsur perangkat daerah tanpa melibatkan unsur independen seperti akademisi, profesional maupun tokoh masyarakat.
Kemudian ia juga menyoroti tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai masa jabatan dan batas periode Pendekar Idaman Terbaik, yang menurutnya sangat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Arianto menegaskan bahwa regulasi tersebut telah disusun melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukannya.
Menurutnya, Perbup Nomor 11 Tahun 2026 tidak disusun secara sepihak. Regulasi tersebut telah melalui konsultasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi serta pihak yang berwenang dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Perbup itu kan sudah melalui tahapan yang jelas sesuai prosedur pemerintah daerah. Saya pikir semua pihak terlibat dalam penyusunannya, termasuk konsultasi publik juga sudah dilakukan. Sampai ke provinsi juga,” kata Arianto padaRabu (3/6/2026).
Ia pun menyoroti bahwa Aspin Anwar, sebelumnya diketahui mengikuti proses seleksi Pendekar Idaman Terbaik namun tidak lolos pada tahapan wawancara.
Menurut Arianto, jika memang terdapat keberatan terhadap substansi regulasi, kritik seharusnya disampaikan sejak awal sebelum yang bersangkutan memutuskan mengikuti proses seleksi yang berpedoman pada Perbup tersebut.
“Harusnya kan waktu mendaftar dia membaca perbup itu. Kalau memang perbup itu tidak pas, ya jangan mendaftar, kritik saja dari awal,” ujarnya.
Ia menilai, dengan adanya keberatan setelah proses seleksi berlangsung dapat memunculkan persepsi bahwa kritik tersebut berkaitan dengan hasil seleksi yang diterima peserta.
“Ini sesudah mendaftar, tidak lolos, baru mengkritik. Berarti kan tidak fair. Sebelumnya dia mengakui perbup itu tidak ada masalah, makanya dia mendaftar. Logika saya berpikir seperti itu,” tegasnya.
ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen Pendekar telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Persyaratan pendaftaran maupun mekanisme seleksi telah dipublikasikan sebelum tahapan rekrutmen dimulai.
Dari sekitar 40 peserta yang mengikuti seleksi, ia menyebut hanya satu orang yang menyampaikan keberatan terhadap regulasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Kita membuat persyaratan pendaftaran, sudah kita lempar ke publik. Semuanya ikut mendaftar, kurang lebih 40 orang, dan hanya satu yang memprotes,” katanya.
Ia menyatakan, DPMD Kukar tidak menutup ruang terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Namun, setiap kritik diharapkan disertai argumentasi yang jelas serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya ketika publik lebih banyak yang mengakui regulasi itu, artinya peraturan yang kita buat sudah benar. Jadi kepada yang mengkritik, tolong koreksi dulu apa argumennya. Kalau ada alasan yang jelas, boleh,” pungkasnya. (ltf/fdl)










