Home / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Sederhanakan Regulasi dan Tingkatkan Efektivitas, Erick Tohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Menpora RI, Erick Thohir, mengumumkan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 (ist)

Menpora RI, Erick Thohir, mengumumkan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 (ist)

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) RI, Erick Thohir, mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini menuai polemik di kalangan organisasi olahraga.

Erick Thohir mengungkapkan, pencabutan peraturan itu diambil sebagai bagian dari upaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas. Serta untuk mendukung transformasi yang lebih baik lagi.

“Kita memutuskan mencabut yaitu Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Erick Thohir, pada Selasa (23/9/2025).

ia menyatakan, pencabutan permenpora tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Diharap, kebijakan ini membawa dampak baik untuk olahraga di Tanah Air.

Baca Juga :  Sistem Parkir di Tangga Arung Square akan Dirombak, Pemkab Kukar Siapkan Skema Cashless dan Revisi Perda

“Kemenpora melakukan instrospeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” katanya.

Ia juga akan  menyederhanakan 191 peraturan menteri sejak 2009 menjadi 20 permen. Hal ini dilakukan agar bisa melakukan kerja yang efisien dan efektif, sehingga birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai.

“Salah satu terobosan adalah deregulasi. Ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelasnya.

Ia pun mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional. Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden, untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif dan berdaya saing.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berikan Bantuan Rp100 Juta Untuk Réhabilitais Masjid Al-Ikhlas Desa Jonggon

Ia juga menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem olahraga yang inklusif dan trasnparan.

“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri. Memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat dan tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Kutim

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Rakor Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten ke-45

Advertorial

Diarpus Kukar Meraih Penghargaan sebagai Perpustakaan Digital Terbaik Nasional

Pemerintah

Tiga Paripurna DPRD Kukar Dilaksanakan Secara Maraton, Bupati Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun

Advertorial

Disdikbud Kukar Ikuti Lomba Tari Jepen Antar OPD

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Melepas Ratusan Jemaah Haji Kukar

Advertorial

Pemkab Siap Membantu Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Loa Janan Ulu