KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menuntaskan tiga agenda rapat paripurna secara maraton pada Selasa (28/7/2026).
Ketiga agenda tersebut meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 202. Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 beserta prognosis enam bulan berikutnya. Serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan seluruh agenda yang telah dijadwalkan dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan berjalan dengan lancar.
“Hari ini kita menyelesaikan tiga paripurna, pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, kemudian penyampaian laporan realisasi APBD 2026, dan penyampaian KUA-PPAS Tahun 2027. Alhamdulillah bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta sesuai dengan kegiatannya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aulia usai rapat paripurna.
Menurutnya, rangkaian sidang tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya, pemerintah daerah juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan sekaligus mulai menyusun arah kebijakan anggaran untuk tahun 2027.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga mengungkapkan proyeksi awal APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah daerah sementara menetapkan nilai APBD sebesar Rp5,4 triliun, namun angka tersebut masih bersifat dinamis dan menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
“Tahun depan sementara kita taruh di angka Rp5,4 triliun sambil kita menunggu ketetapan-ketetapan dari pemerintah pusat. Kita melihat juga dari PAD kita seperti apa dan pendapatan-pendapatan yang lain. Nanti kita coba sesuaikan,” katanya.
Aulia menjelaskan, penyusunan proyeksi APBD dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi fiskal daerah masih dipengaruhi berbagai faktor, terutama besaran transfer dari pemerintah pusat dan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah memilih menggunakan asumsi yang realistis sebelum menetapkan besaran anggaran secara final.
Selain itu, Pemkab Kukar juga mengambil kebijakan konservatif dalam penyusunan anggaran perubahan dengan tidak memasukkan potensi pendapatan yang belum memiliki kepastian pencairan, termasuk dana transfer yang masih berstatus tunda salur.
Menurut Aulia, langkah tersebut diambil untuk menghindari munculnya beban utang baru apabila pendapatan yang diproyeksikan ternyata tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
“Karena kita tidak berani memasukkan. Nanti kalau kita masukkan dan itu tidak tersalur, ujungnya akan jadi utang lagi,” tegasnya.
Pemerintah daerah berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak kembali terbebani kewajiban pembayaran utang pada tahun anggaran berikutnya. Pengalaman pembayaran utang pada APBD sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih terukur.
“Kita ini berusaha untuk menjaga supaya tidak terjadi utang. Sehingga di tahun 2027 kita tidak ada beban dari tahun 2026. Kalaupun ada, ya kita bisa minimalisir,” pungkasnya. (ltf/fdl)










