KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengakui bahwa pemberian insentif kepada guru non-ASN yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memang dilaksanakan saat rancangan regulasi yang menjadi dasar hukumnya belum disahkan.
Sunggono menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan regulasi sebagai dasar pemberian insentif tersebut. Namun, proses legalisasi aturan itu belum selesai ketika program sudah mulai dijalankan.
“Ada, pernah ada. Cuma belum ada persetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan,” katanya.
Sunggono menyebut usulan regulasi tersebut telah diajukan sejak 2023 dan kembali diusulkan pada 2024. Namun hingga program berjalan, regulasi itu belum memperoleh pengesahan.
“Tahun 2023 seingat saya, dan 2024 setiap tahun diusulkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sunggono menegaskan bahwa bukan berarti tidak ada rancangan aturan sama sekali. Menurutnya, regulasi tersebut memang telah disusun, hanya saja belum memiliki kekuatan hukum karena belum disahkan.
“Ada, ada. Cuma belum dilegalisasi, belum sah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat fakta yang sebelumnya terungkap dalam RDP DPRD Kukar, bahwa salah satu catatan BPK terhadap penyaluran insentif guru non-ASN adalah belum adanya dasar hukum yang telah berlaku saat anggaran direalisasikan.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan munculnya rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian negara atas temuan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. (ltf/fdl)









