KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang berharap dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal atau daerah asal.
Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan para PPPK optimalisasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. Mereka berharap adanya kebijakan penempatan yang memungkinkan sebagian PPPK bekerja di wilayah yang lebih dekat dengan domisili masing-masing.
Sunggono mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar terkait aspirasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kepada PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal, selama pelaksanaannya memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Saya mendapat laporan dari Kepala BKPSD dan kami di pemerintah daerah mendukung sepanjang memang ada program dan kebijakan itu, sepanjang memang ada regulasinya dan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya pada Sabtu (12/9/2026).
Ia menilai, penempatan PPPK yang lebih dekat dengan daerah asal juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun pegawai. PPPK dapat berkontribusi langsung dalam membangun wilayah tempat tinggalnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan PPPK apabila mereka ditempatkan jauh dari tempat tinggal. Namun, aspek tersebut tetap harus dipertimbangkan bersama kebutuhan organisasi.
“Kan kita senang juga kalau teman-teman bisa membangun kampungnya sendiri, kemudian juga kita berarti bisa membantu mereka untuk tidak mengeluarkan biaya yang mungkin terjadi kalau mereka ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.
Sunggono menegaskan, keinginan tersebut tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan karena pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses penempatan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut kebutuhan organisasi juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan penempatan PPPK.
Dengan demikian, aspirasi untuk bekerja dekat rumah harus berjalan beriringan dengan kebutuhan tenaga di masing-masing perangkat daerah.
“Intinya di situ, semuanya sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Kukar belum memperoleh kejelasan regulasi yang secara spesifik mengatur permintaan penempatan PPPK optimalisasi agar dapat bekerja lebih dekat dengan domisili.
“Sejauh ini untuk regulasi sendiri belum kami dapatkan jelas,” pungkasnya. (ltf/fdl)










